zonapers.com, Jakarta.
Agar Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dapat dimengerti,dipahami dan dilaksanakan bersama,Komisi Informasi
DKI Jakarta lakukan roadshow bagi Rumah Sakit Daerah(RSUD/RSKD) Se-DKI Jakarta.
Giat sosialisasi dan edukasi perdana dilakukan secara daring dan dihadiri puluhan peserta,
RSUD Jatipadang Jakarta Selatan,pada selasa(5/4/2022).
Narasumber Aang Muhdi Gozali,Komisioner Bidang Advokasi,Sosialisasi dan Edukasi
menyampaikan : “RSUD merupakan badan publik.Berkewajiban mengelola,menyimpan,
mendokumentasikan serta memberikan informasi publik dengan prinsip layanan informasi
dengan cepat,tepat waktu dan biaya ringan.Ketika Badan publik terbuka maka
menimbulkan kepercayaan (trust) dan tidak terjadi sengketa informasi di KIDKI Jakarta.”
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam PerKI ada bagian khusus mengenai notadinas dimana lintas
badan publik dapat merespon dan menyampaikan informasi publik.Kemudian pengadaan
barang dan jasa sehingga mendorong keterbukaan informasi publik pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Direktur RSUD Jatipadang dr.SitiAinun Dwiyanti,MPH selaku atasan PPID sampaikan apresiasi atas ajakan KIDKI Jakarta untuk sosialisasi perki.“Ada permintaan informasi
rekam medik,yang kami ketahui dilindungi UU.” ujar Ainun dalam sesi diskusi.
Menutup acara sosialisasi,menekankan perlunya RSUD membangun sistem pelayanan informasi berkualitas,perdalam tata cara uji konsekuensi informasi yang dikecualikan serta pengelolaan informasi secara elektronik menyesuaikan teknologiera digital.“Bangun
website dengan lengkap mulai dari formulir permohonan informasi,pengajuan keberatan
informasi,sehingga efisien,masyarakat tidak perlu datang langsung ke RSUD,” Tandas Aang
dalam closing statementnya.
( R ).