Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    “Zulmansyah Sekedang telah menggunakan keterangan palsu dan menerbitkan SK yang tidak sah. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI,” tegas Hendry di Jakarta, Minggu, 23 Februari.

    Hendry menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat Zulmansyah tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri dan pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri juga tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

    Baca Juga :  Tradisi Ngarak Dan Ngumbah Pusaka Libatkan Ratusan Massa Keliling Alun- alun Sumedang

    Hendry menegaskan bahwa Konferprovlub yang digelar di Kepri ilegal dan tidak diakui PWI Pusat yang sah. Oleh karena itu, hasil konferensi, termasuk terpilihnya Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, tidak memiliki legitimasi.

    “Konferprovlub ini menggunakan dokumen palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan SK yang diklaim Zulmansyah. Semua keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi,” ujarnya.

    Hendry mengingatkan anggota PWI di Kepulauan Riau agar tidak terjebak dalam skenario pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti kegiatan ilegal.

    Hendry juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak sah.

    Baca Juga :  Ksad Jenderal TNI Dudung AR, Ziarah ke Makam Bung Karno

    “Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya. Kami tidak akan membiarkan manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” katanya.

    Hendry menegaskan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui berdasarkan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.

    Sebagai bukti, ia menegaskan bahwa kepengurusannya telah disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

    “SK dari Kemenkumham ini menjadi bukti sah bahwa saya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang diakui secara hukum,” tutup Hendry.

    Redaksi.

    Berita Terkait

    Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
    Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
    Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
    Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
    Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
    Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
    SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
    Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026
    Tag :

    Berita Terkait

    Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

    Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

    Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

    Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

    Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

    Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

    Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

    Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

    Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

    Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

    Berita Terbaru

    Berita

    Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

    Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

    Berita

    Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

    Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB