Konferprovlub PWI Kepri Tidak Sah, Hendry Ch Bangun: SK yang Digunakan Palsu

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    “Zulmansyah Sekedang telah menggunakan keterangan palsu dan menerbitkan SK yang tidak sah. Dia bukan Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan tidak berhak menggunakan logo PWI,” tegas Hendry di Jakarta, Minggu, 23 Februari.

    Hendry menjelaskan bahwa keputusan yang dibuat Zulmansyah tidak memiliki dasar hukum. Pemberhentian Andi Gino sebagai Ketua PWI Kepri dan pengangkatan Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri juga tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

    Baca Juga :  PWI Kaltim Usai Melakukan Konkerprov Sebagai Barometer Kerja Kepengurusan

    Hendry menegaskan bahwa Konferprovlub yang digelar di Kepri ilegal dan tidak diakui PWI Pusat yang sah. Oleh karena itu, hasil konferensi, termasuk terpilihnya Saibansah Dardani sebagai Ketua PWI Kepri dan Parna Simarmata sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Kepri, tidak memiliki legitimasi.

    “Konferprovlub ini menggunakan dokumen palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkan SK yang diklaim Zulmansyah. Semua keputusan yang dihasilkan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan organisasi,” ujarnya.

    Hendry mengingatkan anggota PWI di Kepulauan Riau agar tidak terjebak dalam skenario pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti kegiatan ilegal.

    Hendry juga memperingatkan agar pihak yang tidak berhak tidak menggunakan atribut PWI, termasuk logo dan nama organisasi, dalam kegiatan atau keputusan yang tidak sah.

    Baca Juga :  LP2KP : Masyarakat Jangan Berspekulasi, Percayakan Prosesnya Kepada Polri, Kasus Brihadir J

    “Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan nama dan atribut PWI tanpa izin. Organisasi ini harus dijaga marwahnya. Kami tidak akan membiarkan manipulasi yang merusak kredibilitas PWI,” katanya.

    Hendry menegaskan bahwa kepemimpinan PWI Pusat yang sah tetap berada di bawah struktur yang telah diakui berdasarkan peraturan organisasi dan hukum yang berlaku.

    Sebagai bukti, ia menegaskan bahwa kepengurusannya telah disahkan negara melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor SK: AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

    “SK dari Kemenkumham ini menjadi bukti sah bahwa saya adalah Ketua Umum PWI Pusat yang diakui secara hukum,” tutup Hendry.

    Redaksi.

    Berita Terkait

    Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
    Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
    Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
    Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
    Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
    Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
    Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
    Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu
    Tag :

    Berita Terkait

    Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

    Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

    Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

    Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

    Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

    Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

    Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

    Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

    Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

    Berita Terbaru

    Berita

    Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

    Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB