KPK periksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin

- Jurnalis

Jumat, 20 Mei 2022 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

KPK memeriksa sejumlah mahasiswa hingga pihak swasta terkait kasus korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi.

“Hari ini (20/5) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum merincikan pertanyaan apa yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut.

Adapun para saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK di kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin antara lain:

1. Rieke Iskandar selaku Sekretaris KONI Kabupaten Bogor;

2. Jonarudin Syah selaku Direktur CV Raihan Putra;

3. Sunaryo selaku Dirut PT Kemang Bangun Persada;

4. H. Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya Abadi;

5. Muhammad Wijaksana selaku Pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat;

6. Genia Kamilia Sufiada selaku Pelajar/Mahasiswa;

7. Putri Nur Fajrina selaku Pelajar/Mahasiswa; dan

8. Tantan Septian selaku sopir.

Sebelumnya KPK juga telah memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib beserta jajarannya pada Kamis (19/5). Tim Penyidik menanyakan pengetahuan mereka terkait dengan pembentukan untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.

Kemudian, KPK juga pernah memeriksa jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor. Mereka ditanya KPK terkait beberapa proyek perkara yang dijadikan obyek pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka di kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dia diduga menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4).

Baca Juga :  Jalin Silahturahmi, Babinsa Serda Hartono Gelar Komunikasi Sosial Dengan Perangkat Desa Jatisono by

( Hans).

Berita Terkait

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud
Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat
Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal
Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri
Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH : Soliditas Polri Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Dan Keamanan Nasional
Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya
PWI Prov Bengkulu Kirim 15 Pengurusnya Hadiri HPN 2025 Di Kalsel : Tunjukkan Solidaritas Dan Dukungan Penuh

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:14 WIB

HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:15 WIB

Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal

Senin, 10 Februari 2025 - 21:45 WIB

Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri

Berita Terbaru

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB