zonapers.com, Jakarta.
KPK memeriksa sejumlah mahasiswa hingga pihak swasta terkait kasus korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Mereka diperiksa KPK sebagai saksi.
“Hari ini (20/5) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum merincikan pertanyaan apa yang akan dikonfirmasi kepada para saksi tersebut.
Adapun para saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK di kasus suap Bupati Bogor Ade Yasin antara lain:
1. Rieke Iskandar selaku Sekretaris KONI Kabupaten Bogor;
2. Jonarudin Syah selaku Direktur CV Raihan Putra;
3. Sunaryo selaku Dirut PT Kemang Bangun Persada;
4. H. Sabri Amirudin selaku Direktur PT Sabrina Jaya Abadi;
5. Muhammad Wijaksana selaku Pegawai honorer BPK Perwakilan Jawa Barat;
6. Genia Kamilia Sufiada selaku Pelajar/Mahasiswa;
7. Putri Nur Fajrina selaku Pelajar/Mahasiswa; dan
8. Tantan Septian selaku sopir.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib beserta jajarannya pada Kamis (19/5). Tim Penyidik menanyakan pengetahuan mereka terkait dengan pembentukan untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor.
Kemudian, KPK juga pernah memeriksa jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor. Mereka ditanya KPK terkait beberapa proyek perkara yang dijadikan obyek pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sebagai tersangka di kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Dia diduga menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar agar Kabupaten Bogor mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4).
( Hans).