Lagi, Kepala Kantor BPN Kota Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kali ini, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.

“Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepda media, Jumat (15/7/22).

Zulpan mengatakan ketiganya berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka, kata Zulpan, ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Walaupun Situasi Lengang, Tim Gabungan Tetap Berikan Imbauan di Pasar Mranggen Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

“Ketiga tersangka sudah ditahan,” kata Zulpan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi juga membenarkan penangkapan ketiga tersangka ini. Hengki mengungkapkan salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

“NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi,” kata Hengki saat dihubungi secara terpisah.

Tersangka selanjutnya yakni RS (58) selaku Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barang. RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Baca Juga :  Debt Colector Serang Anak Ojol, Berbuntut Konflik.

Kemudian PS (59) pensiunan BPN, yang merupakan mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki mengatakan ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

“Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu,” kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

“Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban,”.

Berita Terkait

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Dorong Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Upacara Hari Pahlawan 2024: Tanpa Kedip di Hadapan Wapres Gibran
Respons Cepat Bakamla RI: Selamatkan ABK yang Sakit di Tengah Laut Natuna
Warga RW 04 Kelurahan Talun Kompak Tambal Jalan Rusak, Inspirasi Solidaritas Masyarakat
Bekantan Jadi Ikon Logo HPN 2025: Kalsel Siap Jadi Tuan Rumah
Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024: Wadah Kolaborasi Media Besar dan Kecil untuk Kemajuan Pers

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:22 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Dorong Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Kamis, 21 November 2024 - 19:21 WIB

Upacara Hari Pahlawan 2024: Tanpa Kedip di Hadapan Wapres Gibran

Kamis, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Respons Cepat Bakamla RI: Selamatkan ABK yang Sakit di Tengah Laut Natuna

Berita Terbaru