Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan Oleh BPN

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, SERANG – Seminar tentang permasalahan sengketa tanah yang marak terjadi selama ini dan sampai sekarang masih banyak permasalahan sengketa tanah yang masih ngambang atau belum terselesaikan secara tuntas, dilaksanakan di Ballroom Ratu Hotel Serang Banten, selasa (12/7/22).

Seminar hari ini yang seharusnya di hadiri oleh Menteri ATR/BPN Marsekal purn Hadi sebagai Keynote Speake namun berhalangan datang dan di wakilkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal.

Persengketaan tanah yang terjadi diberbagai daerah di tanah air lebih baik diproses di luar pengadilan melalui mediasi dan musyawarah untuk mencari kemupakatan agar kedua belah pihak yang bersengketa  tidak dirugikan.

“Konsep kemufakatan dan musyawarah adalah prinsip Pancasila yang tertuang

dalam sila ke empat,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sunraizal dalam “Seminar Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan” di Ratu Hotel Serang, Selasa.

Menurut Sunraizal, saat ini, kasus sengketa tanah yang terjadi di masyarakat, karena adanya para mafia dan oknum sehingga ada  sertifikat kepemilikan ganda.

Penyelesaian persengketaan tanah dinilai lebih efektif diproses di luar pengadilan dibandingkan melalui pengadilan.

Baca Juga :  Kepala Desa Kembali Absen dalam Audiensi; Warga Kecewa Wakil Kepala Desa Bungkam

Persengketaan  tanah melalui pengadilan itu memakan waktu cukup panjang juga mengeluarkan biaya sangat besar.

Bahkan, proses persengketaan tanah di pengadilan salah satu di antaranya ada yang dirugikan.

Selain itu juga kasus persengketaan tanah melalui jalur pengadilan belum tuntas hingga kini mencapai 9.000 perkara  belum diselesaikan.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini ATR/BPN mengajak masyarakat yang bersengketa tanah lebih baik diselesaikan di luar pengadilan.

“Kami meyakini kasus sengketa tanah dengan mediasi, musyawarah  dapat menyelesaikan masalah dan bermanfaat serta menguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

Pembicara lainya dalam seminar itu, Bahrul Ilmu Yakup mengatakan untuk menyelesaikan sengketa tanah bisa diproses secara hukum melalui pengadilan dengan pidana maupun perdata.

Namun, proses hukum melalui pengadilan tentu memakan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa tanah tersebut bisa mengajukan Peninjauan Kembali ( PK).

Persoalan itu dipastikan waktu panjang dan jika kalah dalam sengketa itu bisa dipidana dan gugatan kerugian.

Sebetulnya, kata dia, penyelesaian sengketa tanah bisa dilakukan oleh ATR/BPN, karena menjadi kewenangannya.

“Kami mendukung penyelesaian tanah itu di luar pengadilan, namun beresiko terhadap pejabat BPN sendiri yang menerbitkan sertifikat,” katanya.

Baca Juga :  RAKERNAS Kementrian ATR/BPN Dihadiri oleh Seluruh Kepala ATR/BPN Di Indonesia

Sementara itu,, Brigjen (Purn) Junior Tumilaar mengatakan pada prinsipnya penyelesaian tanah di masyarakat baiknya diproses di luar pengadilan sehingga tidak merugikan pihak yang  bersengketa.

Permasalahan saat ini juga persengketaan tanah kerapkali terjadi antara masyarakat dan pengembang hingga berujung  melalui pengadilan.

Penyelesaian tanah, kata dia, sebetulnya bisa diselesaikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Apalagi, di tingkat pemerintah daerah terdapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopinda), sehingga bisa menyelesaikan sengketa tanah dengan musyawarah dan mufakat.

Selama ini, kata dia, Forkopinda  belum mampu menyelesaikan masalah jika terdapat sengketa tanah, sehingga menimbulkan konflik sosial.

“Padahal, penyelesaian masalah sengketa tanah lebih efektif diproses di luar pengadilan dengan mediasi  untuk musyawarah dan mufakat sesuai  Pancasila.”ujarnya lagi.

“Kita masyarakat yang memiliki agama tentu penyelesaian sengketa tanah dengan akhlak dan nilai-nilai Pancasila dipastikan bisa selesai,” pungkas Junior Tumilaar.

Adapun yang hadir dalam seminar tersebut sebagian besar adalah yang memiliki sebidang tanah dan bersengketa dengan korporasi.

 

 

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru