Lakukan Audiensi dengan Ketua DPD RI, Komunitas Ojol Ajukan 2 Poin

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, siap membantu menyelesaikan sejumlah keluhan driver ojek online. LaNyalla pun berencana memanggil pihak terkait, antara lain aplikator, asosiasi driver, pihak pemerintah (Kemenhub atau Kominfo).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD RI yang diwakili oleh senator Bustami Zainudin (Lampung), Evi Apita Maya (NTB), serta Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M. Nero, saat beraudiensi dengan beberapa komunitas ojek online di Kantor DPD, Komplek Parlemen Senayan, Senin (23/8/2021).

Ada 2 (dua) poin yang menjadi aspirasi komunitas ojol yang tergabung dalam Seroja (Serikat Ojol Indonesia) itu. Pertama seperti yang disampaikan oleh Andi Kristiyanto (Ketua Umum Seroja), terkait potongan pendapatan mitra atau driver di masa pandemi yang tetap tinggi, yakni 20 persen.

“Kita berharap realisasi potongan komisi driver. Di masa pandemi, saat susah order, banyak penyekatan, potongan 20 persen sangat memberatkan. Kita minta di angka 5 persen atau kalau tidak bisa ya win-win solution di angka 10 persen,” ujar Andi.

Ketua Umum Serikat Ojol Indonesia (Seroja), Andi Kristiyanto saat menyampaikan aspirasinya kepada DPD RI.

Kedua terkait legalitas atau payung hukum transportasi berbasis online yang hingga saat ini belum ada. Rahman dari Forum Komunikasi Driver Online Indonesia (FKDOI) meminta ada revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Oxybaric Steve Sugita, Pengobatan Hyperbaric Terbaik Untuk Therapy Oksigen Murni

“Kita ingin UU No 22 ini direvisi sehingga mengakomodasi pasal tentang kendaraan roda dua jadi transportasi khusus terbatas. Kita sangat paham kendaraan roda dua tidak bisa menjadi transportasi umum. Tapi faktanya aktivitas ojek online saat ini dibutuhkan sekali di era ekonomi berbasis digital,” ucap dia.

Komunitas ojol berharap DPD menjadi pelabuhan terakhir bagi mereka dalam menyampaikan aspirasi. Mereka meminta DPD benar-benar memperjuangkan nasib mereka secara konkrit. Karena menurut mereka, aspirasi itu sudah pernah disampaikan ke DPR dan Presiden. Ternyata tidak berhasil juga.

Ketua Umum Forum Komunikasi Driver Online Indonesia (FKDOI), Rahman membahas tentang legalitas atau payung hukum transportasi berbasis aplikasi, merevisi UU No. 22 Tahun 2009.

Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin, mengatakan LaNyalla sangat paham kondisi ojol di tengah pandemi. Dia meminta aplikator untuk berempati dengan situasi sulit saat ini. Apalagi aplikator dan driver merupakan mitra yang seharusnya ada keseimbangan dan saling menguntungkan.

Baca Juga :  Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI

“Kita fokuskan dulu pada aspirasi pertama, tentang potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan yang memberatkan ojol di masa pandemi ini. Ketua DPD akan panggil semua pihak, difasilitasi Ketua DPD duduk bareng, membicarakan hal itu agar bisa diturunkan potongannya,” ujarnya.

Menurut Sefdin, perlu kajian mendalam jika berbicara payung hukum karena menyangkut perlindungan pekerja sektor informal.

“Di dalamnya harus ada tentang kesehatan, perlindungan jaminan sosial, jaminan hari tua, dan lain-lain. Agak kompleks, sehingga memang perlu kajian dan banyak pihak yang ikut serta dalam pembahasan,” katanya lagi.

Komite II, Senator Bustami Zainudin (Lampung) dan Komite III, Evi Apita Maya (NTB) saat menerima merespon aspirasi ojol di masa pandemi.

Pada intinya, Ketua DPD sepakat bahwa transportasi online, khususnya ojek online harus jelas ‘induknya’ atau mempunyai ‘akta kelahiran’. Sebab sejak ojek berbasis online ada di tahun 2012 status induknya di negara ini belum jelas.

“Memang harus jelas berinduk dimana, Kemenhub atau Kominfo, agar ojol tidak dianaktirikan. Tidak dilempar kesana-kesini kalau ada masalah,” ujar Sefdin.

Berkaitan dengan regulasi atau payung hukum ojek online yakni revisi UU No 22 tahun 2009, Bustami Zainudin mengatakan DPD bisa menginisiasi hal itu. Hal-hal yang tidak tertampung di dalam UU itu harus disikapi.

“Kami di Komite II dan Komite III akan membahasnya, dari sisi lalu lintas dan ketenagakerjaannya,” ujar Bustami.

Njoy/Andi

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
Lagu Lagu Ithonk Rock Mulai Banyak Digemari Generasi Z
Demo DPR-RI Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol, Tujuh Polisi Di Sidik
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan
Ingin Hadir Di Istana Saat 17 Agustus? Kesempatan Emas Ini Tak Datang Dua Kali!

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Kamis, 23 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Lagu Lagu Ithonk Rock Mulai Banyak Digemari Generasi Z

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Demo DPR-RI Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol, Tujuh Polisi Di Sidik

Berita Terbaru