zonapers.com , Jakarta.
Perpanjangan masa berlaku pengendalian transportasi selama arus balik menuju Jakarta pada masa Iedul Fitri 1441 H dalam peraturan Menteri Perhubungan no PM 25 tahun 2020 menjadi tanggal 7 Juni 2020.
” Dengan demikian, larangan Mudik dan arus balik yang awalnya berakhir pada tanggal 31 Mei 2020, kini berubah menjadi tanggal 7 Juni 2020 berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan,” Ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara kementerian perhubungan di Jakarta dalam keterangan tertulis nya, Sabtu 30/5/20.
” Terbitnya Peraturan Menhub itu menindaklanjuti surat edaran dari satuan gugus tugas percepatan penanganan wabah Covid-19 no 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” Tutup Adita.
#Dari berbagai narasumber.
( ZP1 ).