Lurah Meruya Utara Siap Terapkan PPKM Mikro Dan Zonasi Sampai Tingkat RT

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Pemerintah Kelurahan Meruya Utara, kini mengatur pemetaan zonasi kasus COVID-19 hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Lurah Meruya Utara nomor 18 Tahun 2021 tentang penetapan zonasi pengendalian wilayah tingkat RT di wilayah Kelurahan Meruya Utara dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, serta pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat RT untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.

Dalam rapat yang diselenggarakan di aula Kantor Kelurahan Meruya Utara, Zainuddin selaku Lurah Meruya Utara mengatakan, “Adapun rumus perhitungan itu, kriteria zona hijau adalah tidak ada kasus COVID-19 di satu RT/RW. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.” Katanya, Senin (15/2/2021)

Baca Juga :  LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025

“Jika zona kuning, maka skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” terangnya.

Apabila zona oranye, lanjutnya, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Terakhir jika zona merah maka harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau tepusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah maupun tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial. Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 wib, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasca Kongres, PPWI Nasional Berkirim Surat Ke Instansi Pemerintah Dan Belasan Kantor Dubes

Dia menambahkan, “jika pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan data perkembangan COVID-19 yang bersumber dari Satgas Kelurahan. Dalam pelaksanaan itu agar melaporkan secara berkala dan berjenjang ke Satgas Kelurahan Penanganan COVID-19,” pungkasnya.

Acara rapat dihadiri: Lurah Meruya Utara, Wakil Kapolsek Kembangan, Babinsa Koramil 07 Kembangan, Kepala Puskesmas Meruya Utara, beserta Ketua RT/RW Meruya Utara dan Ormas Bang Jafar Kecamatan Kembangan.

Zp2

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Jasaraharja Putera Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-32
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan
LP2KP Puji Kinerja Menkes Budi Gunadi Di Era Prabowo: Tangguh Dan Penuh Terobosan‎
Ingin Hadir Di Istana Saat 17 Agustus? Kesempatan Emas Ini Tak Datang Dua Kali!

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Sabtu, 29 November 2025 - 15:07 WIB

Jasaraharja Putera Gelar Donor Darah Jelang HUT ke-32

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:25 WIB

PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka

Berita Terbaru