zonapers.com, Jakarta.
Pemerintah Kelurahan Meruya Utara, kini mengatur pemetaan zonasi kasus COVID-19 hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Lurah Meruya Utara nomor 18 Tahun 2021 tentang penetapan zonasi pengendalian wilayah tingkat RT di wilayah Kelurahan Meruya Utara dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, serta pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat RT untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19.
Dalam rapat yang diselenggarakan di aula Kantor Kelurahan Meruya Utara, Zainuddin selaku Lurah Meruya Utara mengatakan, “Adapun rumus perhitungan itu, kriteria zona hijau adalah tidak ada kasus COVID-19 di satu RT/RW. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.” Katanya, Senin (15/2/2021)
“Jika zona kuning, maka skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” terangnya.
Apabila zona oranye, lanjutnya, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
“Terakhir jika zona merah maka harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau tepusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah maupun tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial. Kemudian melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 wib, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan,” tegasnya.
Dia menambahkan, “jika pemetaan dan penetapan zonasi pengendalian wilayah tersebut berdasarkan data perkembangan COVID-19 yang bersumber dari Satgas Kelurahan. Dalam pelaksanaan itu agar melaporkan secara berkala dan berjenjang ke Satgas Kelurahan Penanganan COVID-19,” pungkasnya.
Acara rapat dihadiri: Lurah Meruya Utara, Wakil Kapolsek Kembangan, Babinsa Koramil 07 Kembangan, Kepala Puskesmas Meruya Utara, beserta Ketua RT/RW Meruya Utara dan Ormas Bang Jafar Kecamatan Kembangan.
Zp2