Mantan Pimpinan FPI, Dinyatakan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Penahanan Rizieq Shihab beberapa waktu yang merupakan jadi pro kontra bagi sebagian Orang termasuk orang terdekatnya serta penganggum Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Dan hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rabu (20/7/22). kabar baik itu tentunya disambut baik terutama keluarga, kerabat, serta penganggumnya.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  Diduga Kuat Maladministrasi Yang Dilakukan Oknum ATR/BPN Bogor Kepada Warga Bojongkoneng

Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga :  Musisi Indonesia Ramai-Ramai Gratiskan Lagu Mereka untuk Tempat Umum: “Musik Harus Didengar, Bukan Dipersulit!”

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Rika.

Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Kapolda Jabar Sambangi Pesantren Legendaris, Sinergi Ramadan Jadi Sorotan
Kapolda Jabar Resmikan Rusun Aspol Bojong, Jawab Kebutuhan Hunian Personel.
Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Pasca Bencana Di Tapanuli Tengah.
Danrem 023/KS, Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke 127 Di Desa Sangkunur, Pastikan Tepat Sasaran.
Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:04 WIB

Kapolda Jabar Sambangi Pesantren Legendaris, Sinergi Ramadan Jadi Sorotan

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:46 WIB

Kapolda Jabar Resmikan Rusun Aspol Bojong, Jawab Kebutuhan Hunian Personel.

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:39 WIB

Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Pasca Bencana Di Tapanuli Tengah.

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:16 WIB

Danrem 023/KS, Tinjau Pelaksanaan TMMD Ke 127 Di Desa Sangkunur, Pastikan Tepat Sasaran.

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Berita Terbaru