Mantan Pimpinan FPI, Dinyatakan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Penahanan Rizieq Shihab beberapa waktu yang merupakan jadi pro kontra bagi sebagian Orang termasuk orang terdekatnya serta penganggum Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Dan hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rabu (20/7/22). kabar baik itu tentunya disambut baik terutama keluarga, kerabat, serta penganggumnya.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  Gerak Cepat Babinsa Kodim 0210/TU Bantu Penanganan Bencana Longsor Di Humbahas

Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar Program "Jumat Curhat bersama Warga dan Sambang Wilayah" untuk Jaga Keharmonisan

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Rika.

Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Berita Terkait

PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026
Bhakti Sosial Hari lebaran 1447 H tahun 2026 , Abah Anton Charlian Bagikan Bingkisan Dari Bupati Tasikmalaya dan Media Mitrapol di Wilayah Tasikmalaya.
Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:22 WIB

PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:37 WIB

Bhakti Sosial Hari lebaran 1447 H tahun 2026 , Abah Anton Charlian Bagikan Bingkisan Dari Bupati Tasikmalaya dan Media Mitrapol di Wilayah Tasikmalaya.

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Berita Terbaru