zonapers.com, JAKARTA – Penahanan Rizieq Shihab beberapa waktu yang merupakan jadi pro kontra bagi sebagian Orang termasuk orang terdekatnya serta penganggum Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Dan hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rabu (20/7/22). kabar baik itu tentunya disambut baik terutama keluarga, kerabat, serta penganggumnya.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.
“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).
Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Rika.
Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.