Mantan Pimpinan FPI, Dinyatakan Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Rabu, 20 Juli 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, JAKARTA – Penahanan Rizieq Shihab beberapa waktu yang merupakan jadi pro kontra bagi sebagian Orang termasuk orang terdekatnya serta penganggum Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Dan hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Rabu (20/7/22). kabar baik itu tentunya disambut baik terutama keluarga, kerabat, serta penganggumnya.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebut, Rizieq Shihab sudah melunasi denda Rp 20 juta dari tindak pidana kedua. Rizieq diketahui dijerat tiga tindak pidana.

Dari tindak pidana pertama, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar,” ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga :  Pemda Sumedang Rayakan HUT ke-53 Korpri dengan Semangat Kebersamaan dan Penghargaan

Untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, eks pentolan FPI ini masuk Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan bebas bersyarat.

Baca Juga :  Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Dorong Ketahanan Pangan di Mimika Timur

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” tutur Rika.

Rika menjelaskan, Rizieq Shihab sebelumnya masuk penjara berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos PAM Lapiazza Kelapa Gading
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Tahun Baru 2025: TNI AU Cetak Sejarah Zero Accident
Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2025
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos PAM Simpang Lima Semper: Pastikan Keamanan Operasi Lilin Jaya 2024
“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”
Komandan Yonmarhanlan III Dampingi Kadiswatpersal Tinjau Lokasi Kasal Cup 2025 di Ancol
Kapolsek Koja Pantau Langsung Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Simpang Lima Semper
Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 21:36 WIB

Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos PAM Lapiazza Kelapa Gading

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:56 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Tahun Baru 2025: TNI AU Cetak Sejarah Zero Accident

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:57 WIB

Gubernur Kalsel Optimis Presiden Prabowo Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2025

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:44 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pos PAM Simpang Lima Semper: Pastikan Keamanan Operasi Lilin Jaya 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:36 WIB

“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”

Berita Terbaru