Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan Redaksi Minggu ini :

Belakangan ini, berbagai media menampilkan pemberitaan mengenai DA yang disebut-sebut sebagai gembong narkoba kelas kakap. Bahkan tidak sedikit media memajang foto wajah DA secara utuh tanpa blur, serta menuliskan nama lengkap tanpa inisial. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik? Minggu, (7/12/25).

Di Indonesia—bahkan secara internasional—media diwajibkan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Artinya, sebelum ada keputusan hukum yang tetap, setiap orang masih berstatus terduga, bukan pelaku yang sudah dipastikan bersalah.

Baca Juga :  Kapan Ya Anak Muda SMK Di Seluruh Indonesia Bisa Menciptakan Mobil Listrik?

Media bukan lembaga peradilan. Media tidak memiliki kewenangan menghakimi ataupun menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. DA memang disebut sebagai anggota sindikat narkoba besar dengan barang bukti mencapai 5 ton narkoba. Namun, siapa yang menyatakan? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap?

Selama keputusan tersebut belum ada, jurnalis wajib menulisnya sebagai terduga dan memastikan bahwa pemberitaan tidak menjerumuskan opini publik seolah-olah keputusan pengadilan telah dijatuhkan.

Ironisnya, lembaga yang selama ini digadang sebagai pengawas etika pers—Dewan Pers—tampak kehilangan kontrol terhadap maraknya pelanggaran kode etik terkait pemberitaan semacam ini. Banyak media berlomba-lomba memuat berita sensasional demi klik, mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.

Baca Juga :  Polsek Cimalaka Polres Sumedang Kembali Kirim Bantuan Korban Gempa Cianjur

Bagi para pemimpin redaksi dan jajaran redaksi, sudah saatnya kembali membuka dan memahami Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Media tidak boleh mengarahkan opini publik untuk menganggap seseorang telah bersalah sebelum pengadilan memutuskan.

Perlu diingat, media bukan penentu hukum. Media bukan alat keberpihakan. Tugas media adalah menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan netral.

Pimred zonapers.com

Berita Terkait

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37
Kanim Belawan Gelar Buka Puasa Bersama Dhuafa Dan Yatim Piatu

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:54 WIB

Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB