Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan Redaksi Minggu ini :

Belakangan ini, berbagai media menampilkan pemberitaan mengenai DA yang disebut-sebut sebagai gembong narkoba kelas kakap. Bahkan tidak sedikit media memajang foto wajah DA secara utuh tanpa blur, serta menuliskan nama lengkap tanpa inisial. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik? Minggu, (7/12/25).

Di Indonesia—bahkan secara internasional—media diwajibkan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Artinya, sebelum ada keputusan hukum yang tetap, setiap orang masih berstatus terduga, bukan pelaku yang sudah dipastikan bersalah.

Baca Juga :  Danrem 023/KS Pimpin Sidang Parade Caba PK TNI AD Gelombang II Tahun 2024

Media bukan lembaga peradilan. Media tidak memiliki kewenangan menghakimi ataupun menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. DA memang disebut sebagai anggota sindikat narkoba besar dengan barang bukti mencapai 5 ton narkoba. Namun, siapa yang menyatakan? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap?

Selama keputusan tersebut belum ada, jurnalis wajib menulisnya sebagai terduga dan memastikan bahwa pemberitaan tidak menjerumuskan opini publik seolah-olah keputusan pengadilan telah dijatuhkan.

Ironisnya, lembaga yang selama ini digadang sebagai pengawas etika pers—Dewan Pers—tampak kehilangan kontrol terhadap maraknya pelanggaran kode etik terkait pemberitaan semacam ini. Banyak media berlomba-lomba memuat berita sensasional demi klik, mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.

Baca Juga :  Ada Pesan Moral Dari Korban Begal Di Ciawi Tasikmalaya

Bagi para pemimpin redaksi dan jajaran redaksi, sudah saatnya kembali membuka dan memahami Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Media tidak boleh mengarahkan opini publik untuk menganggap seseorang telah bersalah sebelum pengadilan memutuskan.

Perlu diingat, media bukan penentu hukum. Media bukan alat keberpihakan. Tugas media adalah menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan netral.

Pimred zonapers.com

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB