zonapers.com, Jakarta.
Dewan Pers maupun semua Organisasi Kewartawanan, memiliki sebuah Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) yang juga mengacu kepada KEJ pemberitaan Internasional, jika tidak berpegang pada ketentuan tersebut, berarti Media itu ataupun hasil pemberitaannya adalah bukan produk jurnalis, lebih kepada provokator dan tidak profesional.
” Semua media yang profesional, pasti taat pada peraturan yang berlaku, bersikap netral dan tidak memihak, lagipula hasil karya sebuah media, bukanlah keputusan dari pihak pengadilan, menghakimi seseorang tanpa peradilan,” Ujar Dadang Gorilla selaku pemimpin Redaksi zonapers.com, Kamis, 13/6/24 di Jakarta.
Dadang Gorilla ( inzet@red )
” Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah adalah peraturan perundang undangan di republik ini, jadi ketika terjadi pemberitaan yang beritanya menghakimi seseorang tanpa peradilan resmi di pengadilan, berarti Media tersebut bukan media profesional, lebih kepada sebuah provokasi yang menggiring opini publik,” Lanjutnya, dimana Dadang Gorilla sendiri adalah selain Pimred, dia juga seorang Advokat.
Penekanan Dadang Gorilla lebih kepada produk jurnalis yang bermutu, menggunakan pola 5w+1h, berpegang kepada KEJ, dan selalu bersikap Netral dengan tidak memihak siapapun serta pemberitaannya yang seimbang.
” Diluar dari itu, berarti bukanlah hasil dari seorang jurnalis dan bukan produk jurnalis,” Tutupnya.
Redaksi.