zonapers.com,Pekanbaru.
Sawit Indonesia
Dalam kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan langkah tegas pemerintah dalam menata ulang kepemilikan lahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Fokus utama kali ini adalah penataan Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Pak Presiden Prabowo menugaskan saya untuk memastikan penataan HGU dilakukan dengan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi,” ujar Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kanwil BPN Riau, Kamis (24/04/2025).
Fakta mengejutkan terungkap: sebanyak 126 perusahaan perkebunan di Riau sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), tetapi belum mengantongi HGU. Situasi ini berpotensi menimbulkan konflik lahan, terutama yang berada di area rawan tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Menanggapi hal ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa berdasarkan MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU terbit lebih dahulu dibanding peta penetapan kawasan hutan, maka HGU tetap sah dan diakui. Langkah ini menjadi solusi untuk menekan konflik agraria di daerah perkebunan.
Tak hanya itu, Nusron juga menyoroti “lambatnya pendaftaran tanah” Dari 3,53 juta bidang tanah di Riau, baru 60,93% yang terdaftar. Ia mendesak BPN setempat untuk mempercepat penyelesaian sisanya yang mencapai 1,4 juta bidang tanah.
“Semuanya harus kita petakan secara sistematis. Legalitas tanah adalah fondasi pembangunan ekonomi rakyat,” tegasnya.
Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, memastikan bahwa pihaknya sudah bergerak menindaklanjuti 126 perusahaan tersebut.
Penataan agraria dan kejelasan legalitas lahan menjadi sorotan penting Nusron Wahid sebagai wujud komitmen pemerintahan Prabowo dalam membenahi sektor pertanahan yang selama ini rawan konflik dan ketimpangan.
#Dari berbagai narasumber.
Redaksi.





































































