zonapers.com, Indramayu.
Video yang telah beredar di media sosial dimana Seorang yang mengaku bernama Maryam Binti Naspan, warga Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, memberikan keterangan didalam videonya bahwa dia tidak mendapat upah/gaji selama 7 Tahun dari Majikannya selama Maryam menjadi Asisten rumah tangga di Negara Uni Emirat Arab dan tidak diperkenankan pulang ke Indonesia oleh sang majikan, seperti yang kami lansir dari media Detikjabar, Minggu, 8/1/23.
Maryam Viral Di Medsos ingin pulang dan tidak mendapat upah kerja selama 7 Tahun menjadi asisten rumah tangga di Uni Emirat Arab.
Haya ( 34 ) keponakan korban, mengaku terkejut ketika melihat video berdurasi pendek itu, sebab memang ketika berangkat di tahun 2014, pihak keluarga tidak mendapatkan kabar dari Maryam.
” Semenjak berangkat, bibi dari tahun 2014 itu tidak pernah memberikan kabar, kami tahu nya juga dapat info dari sebuah media sosial,” Ujar Haya ketika di hubungi via telpon oleh wartawan Detikjabar.
” Sering juga kami bertanya kepada pihak sponsor ( Penyalur PMI ) tentang keberadaan bibi kami, dan selalu mendapat jawaban dari mereka bahwa bibi kami itu baik, dan sudah dapat majikan seraya tidak memberikan no handphone atau no kontak yang bisa kami hubungi ataupun alamat sang majikan,” Lanjut Haya saat memberikan keterangan ketika pihak media bertanya.
Pihak keluarga juga berharap, agar Maryam bisa kembali ke Indonesia dengan di sertai haknya selama bekerja 7 tahun oleh pihak-pihak pemerintah Indonesia yang berkompeten di bidang Migran.
# Dari berbagai Nara Sumber.
( Redaksi ).