Jakarta, 3 Desember 2024
Sengketa besar kembali mencuat di kancah arbitrase Indonesia. Mitora Pte. Ltd., melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, melontarkan kritik tajam terhadap Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan yang memenangkan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) dinilai penuh dengan ketidakprofesionalan dan mengabaikan prinsip keadilan.
“Ini bukan hanya soal Mitora. Ini adalah soal kehancuran kepercayaan publik terhadap BANI sebagai lembaga arbitrase netral. Kami akan melawan sampai keadilan ditegakkan!” tegas OC Kaligis dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/12).
Sengketa ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama pada 2014 antara Mitora dan YPBP terkait pengelolaan Museum Soeharto di TMII. Mitora mengklaim telah melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian, termasuk penyusunan master plan dan pendanaan operasional. Namun, proyek terhambat akibat kelalaian pihak YPBP yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti membentuk badan hukum bersama dan menyerahkan dokumen penting.
“Fakta-fakta yang kami ajukan diabaikan. Sebaliknya, argumen lawan diterima tanpa verifikasi yang memadai,” ujar Kaligis.
Tidak berhenti di situ, Kaligis menyebut keputusan yang menyatakan Mitora melakukan wanprestasi sebagai bentuk penghinaan terhadap prinsip keadilan. Pihaknya kini resmi menggugat pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
OC Kaligis juga mengkritik BANI sebagai lembaga arbitrase yang dianggap tidak netral. “Jika tidak segera melakukan reformasi, BANI akan kehilangan legitimasi. Keputusan ini membuktikan adanya kelemahan sistemik yang merugikan pencari keadilan,” tegasnya.
Mitora menilai langkah hukum ini tidak hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk memperbaiki tatanan arbitrase di Indonesia. “Kami membawa bukti-bukti kuat, termasuk pengakuan kewajiban YPBP melalui berbagai dokumen resmi. Namun, hasilnya kami justru dizalimi,” tambah Deny Ade Putera, Executive Assistant Director Mitora.
Sengketa ini semakin menarik perhatian publik karena pengurus YPBP melibatkan tokoh-tokoh terkenal, yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmodjo, dan Siti Hediati Hariyadi.
“Proyek ini tidak berjalan karena pihak Yayasan tidak memenuhi kewajibannya untuk membentuk badan usaha bersama, padahal ini krusial,” ungkap Kaligis.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat yang mengkritik kinerja BANI. Mitora berharap pemerintah turut mengawasi proses hukum agar keadilan tercapai.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Ini bukan hanya tentang Mitora, tetapi juga tentang keadilan hukum di Indonesia,” tutup Kaligis dengan penuh keyakinan.
Kasus ini tampaknya akan menjadi ujian besar bagi sistem arbitrase Indonesia. Akankah keadilan berpihak pada mereka yang mencari kebenaran, atau justru memperlihatkan kekuasaan melawan hukum? Semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dari Mitora dan respons BANI atas tudingan serius ini.
Redaksi/HM.