Mitora Lawan Putusan BANI: “Kami Didzalimi, Keadilan Harus Ditegakkan!”

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 3 Desember 2024

Sengketa besar kembali mencuat di kancah arbitrase Indonesia. Mitora Pte. Ltd., melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, melontarkan kritik tajam terhadap Majelis Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan yang memenangkan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) dinilai penuh dengan ketidakprofesionalan dan mengabaikan prinsip keadilan.

“Ini bukan hanya soal Mitora. Ini adalah soal kehancuran kepercayaan publik terhadap BANI sebagai lembaga arbitrase netral. Kami akan melawan sampai keadilan ditegakkan!” tegas OC Kaligis dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (3/12).

Sengketa ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama pada 2014 antara Mitora dan YPBP terkait pengelolaan Museum Soeharto di TMII. Mitora mengklaim telah melaksanakan tanggung jawab sesuai perjanjian, termasuk penyusunan master plan dan pendanaan operasional. Namun, proyek terhambat akibat kelalaian pihak YPBP yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti membentuk badan hukum bersama dan menyerahkan dokumen penting.

Baca Juga :  Danlanud Sri: Misi Belum Selesai Bila Belum Ketemu Keluarga Manado

“Fakta-fakta yang kami ajukan diabaikan. Sebaliknya, argumen lawan diterima tanpa verifikasi yang memadai,” ujar Kaligis.

Tidak berhenti di situ, Kaligis menyebut keputusan yang menyatakan Mitora melakukan wanprestasi sebagai bentuk penghinaan terhadap prinsip keadilan. Pihaknya kini resmi menggugat pembatalan putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC Kaligis juga mengkritik BANI sebagai lembaga arbitrase yang dianggap tidak netral. “Jika tidak segera melakukan reformasi, BANI akan kehilangan legitimasi. Keputusan ini membuktikan adanya kelemahan sistemik yang merugikan pencari keadilan,” tegasnya.

Mitora menilai langkah hukum ini tidak hanya demi kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk memperbaiki tatanan arbitrase di Indonesia. “Kami membawa bukti-bukti kuat, termasuk pengakuan kewajiban YPBP melalui berbagai dokumen resmi. Namun, hasilnya kami justru dizalimi,” tambah Deny Ade Putera, Executive Assistant Director Mitora.

Sengketa ini semakin menarik perhatian publik karena pengurus YPBP melibatkan tokoh-tokoh terkenal, yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmodjo, dan Siti Hediati Hariyadi.

Baca Juga :  Arti Kompolnas, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya?

“Proyek ini tidak berjalan karena pihak Yayasan tidak memenuhi kewajibannya untuk membentuk badan usaha bersama, padahal ini krusial,” ungkap Kaligis.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat yang mengkritik kinerja BANI. Mitora berharap pemerintah turut mengawasi proses hukum agar keadilan tercapai.

“Kami akan terus memperjuangkan hak kami. Ini bukan hanya tentang Mitora, tetapi juga tentang keadilan hukum di Indonesia,” tutup Kaligis dengan penuh keyakinan.

Kasus ini tampaknya akan menjadi ujian besar bagi sistem arbitrase Indonesia. Akankah keadilan berpihak pada mereka yang mencari kebenaran, atau justru memperlihatkan kekuasaan melawan hukum? Semua mata kini tertuju pada langkah berikutnya dari Mitora dan respons BANI atas tudingan serius ini.

Redaksi/HM.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB