zonapers.com, Tasikmalaya.
Pasar tradisional Cihanyir JB ( Jalan baru Cisinga) Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya terus tak menentu rimbanya, Warga yang telah membayar uang muka selalu di suruh menunggu pembangunan, pihak pengembang selalu berkata menunggu proses, karena membutuhkan anggaran besar, Rabu, 12/4/23.
Tidak ada lagi pertemuan dengan konsumen yang telah boking kios pasar dengan membayar uang muka di angka Paling rendah 10 jt , sementara prosesnya telah berjalan hampir 3 tahun lebih.
Menurut Bentang Suryani ( 35 th ) salah satu konsumen kios pasar tradisional itu, ” Pelaksanaannya pembangunan nya belum jelas, karena tidak di hubungi oleh pihak PT.SR selaku pengembang pembangunan pasar tradisional, hanya janji janji saja sudah 2 lebaran belum beres juga.” Ujarnya.
Haji Udin pun sebagai konsumen menambahkan, ” Kami akan menempuh jalur hukum kalau tidak ada itikad baik dari pihak pengembang, Melalui undang undang perlindungan konsumen No 8 tahun 1999.
Ketika transaksi itu bermasalah, maka bisa jadi konflik berkepanjangan hingga berujung jadi sengketa antara kedua pihak. Tidak sedikit perkara ini dibawa ke meja hijau dimana para pembeli jadi pihak penggugat dan para penjual jadi pihak tergugat,” Ujarnya ketika di minta keterangan oleh tim redaksi zonapers.com.
Sampai berita ini diturunkan, Pihak pengembang PT.SR belum mengeluarkan statement kelanjutannya kepada pihak Media.
Pewarta : Wira Cakrabuana.