zonapers.com , Jakarta.
Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) membebaskan biaya pembuatan Surat Idzin Mengemudi ( SIM ) di seluruh daerah di Indonesia bagi anda yang terlahir di tanggal 1 Juli.
Adapun syarat dan ketentuan lain, berbeda di berbagai daerah, ada yang membebaskan biaya pembuatan, namun tetap membayar biaya kesehatan adapula ketentuan lain seperti, gratis bagi warga yang tidak mampu, pengemudi Daring di seluruh Indonesia.
Seperti yang di kutip dari korlantas.polri,co.id tanggal 13/6/20 dan kompas.tv, pemberlakuan itu menyeluruh di seluruh daerah di Indonesia.
( ZP1 ).