Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 11 Desember 2024

Kasus penculikan yang mengejutkan warga Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Keempat pelaku yang terlibat dalam penculikan seorang perempuan bernama Santi Agustina (49) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung pada 10 Desember 2024. Penculikan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, melibatkan ancaman senjata api dan menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa bermula pada siang hari sekitar pukul 12.20 WIB, ketika Margizena Arsan Ukahaida, anak korban, mendengar teriakan ibunya dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat dua pria bersenjata memaksa ibunya ke dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Setelah menculik korban, pelaku membawa Santi berkeliling selama delapan jam sebelum akhirnya membuangnya di kawasan Pasir Impun. Beruntung, Santi berhasil meminta bantuan tukang ojek untuk kembali pulang.

Baca Juga :  Sekda Sumedang Raih Digital Leadership Government Award Dari Kemendagri

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penculikan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu dari DAS (48), yang diduga pernah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban. Tiga pelaku lainnya, AS (35), TT (51), dan HH (51), tidak mengetahui motif penculikan dan hanya ikut serta setelah diajak DAS untuk “menagih utang,” dengan imbalan Rp100 ribu.

Tidak butuh waktu lama, pada 10 Desember 2024, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan satu senjata api beserta sembilan peluru.

Baca Juga :  Benny Rhamdani Beri Arahan Tegas Kepada Petugas P4MI Di Bandara Soetta

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kombes Jules menegaskan, “Polisi akan terus memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.”

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya dari perasaan cemburu yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Penulis; Ujs

Sumber; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Ketua dan Komisioner KPU Paniai Diduga Terlibat Suap Rp 200 Juta, Polisi Turun Tangan
Penembakan oleh OTK Mengguncang Lanny Jaya, Dua Orang Anggota Polres Terluka
Kapolsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 07: Warga dan Polisi Bersatu Jaga Keamanan Jelang Nataru
Polsek Koja Gelar Rembug Warga dan Sambang Wilayah untuk Tingkatkan Kamtibmas Menjelang Nataru
Prajurit Yonmarhanlan III “Hiu Perkasa” Tingkatkan Kemampuan Selam Dasar di Triwulan IV
Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024, Presiden Prabowo Buka Acara di Akademi Kepolisian Semarang
Polsek Koja Gelar Program Cooling System di Pos Satkamling RW 014 Lagoa: Warga Sambut Antusias
Sidang Kedua Gugatan PWI Pusat vs Dewan Pers Tertunda Akibat Kurangnya Berkas

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:36 WIB

Ketua dan Komisioner KPU Paniai Diduga Terlibat Suap Rp 200 Juta, Polisi Turun Tangan

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:27 WIB

Penembakan oleh OTK Mengguncang Lanny Jaya, Dua Orang Anggota Polres Terluka

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:07 WIB

Kapolsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di RW 07: Warga dan Polisi Bersatu Jaga Keamanan Jelang Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:22 WIB

Polsek Koja Gelar Rembug Warga dan Sambang Wilayah untuk Tingkatkan Kamtibmas Menjelang Nataru

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru