Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 11 Desember 2024

Kasus penculikan yang mengejutkan warga Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Keempat pelaku yang terlibat dalam penculikan seorang perempuan bernama Santi Agustina (49) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung pada 10 Desember 2024. Penculikan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, melibatkan ancaman senjata api dan menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa bermula pada siang hari sekitar pukul 12.20 WIB, ketika Margizena Arsan Ukahaida, anak korban, mendengar teriakan ibunya dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat dua pria bersenjata memaksa ibunya ke dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Setelah menculik korban, pelaku membawa Santi berkeliling selama delapan jam sebelum akhirnya membuangnya di kawasan Pasir Impun. Beruntung, Santi berhasil meminta bantuan tukang ojek untuk kembali pulang.

Baca Juga :  Polsek Ujungjaya Sambangi Ponpes Matlaunnajah Tingkatkan Sinergitas Dengan Tokoh Agama

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penculikan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu dari DAS (48), yang diduga pernah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban. Tiga pelaku lainnya, AS (35), TT (51), dan HH (51), tidak mengetahui motif penculikan dan hanya ikut serta setelah diajak DAS untuk “menagih utang,” dengan imbalan Rp100 ribu.

Tidak butuh waktu lama, pada 10 Desember 2024, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan satu senjata api beserta sembilan peluru.

Baca Juga :  Sejarah Baru di Pangandaran: Polres Baru Hadir untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kombes Jules menegaskan, “Polisi akan terus memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.”

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya dari perasaan cemburu yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Penulis; Ujs

Sumber; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara
Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025
Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir
Kapolda Jawa Barat Perintahkan Jajaran Percepat Bantuan Untuk Korban Bencana Di Sumatera
Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cipadung
Polisi Bantu Ibu Melahirkan Di Tengah Kepadatan Lalu Lintas Kota Bogor

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:00 WIB

GEGERRR! Diduga Ada Mafia Penimbun Solar Subsidi Di Pati — Truk Tangki Masuk Kampung, Warga Ketakutan Bicara

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:56 WIB

Kapolda Jabar Dorong Transformasi Penyidikan Dalam Rakernis Reskrim 2025

Senin, 1 Desember 2025 - 15:37 WIB

Viral! Jasaraharja Putera Turun Tangan Cepat Selamatkan Mahasiswa Padang Yang Terjebak Banjir

Senin, 1 Desember 2025 - 10:47 WIB

Dampak Telatnya Bantuan, Ratusan Warga Korban Banjir Bandang Sumut Serbu & Jebol Gudang BULOG, Beras & Minyak Goreng,Ludes Dijarah

Berita Terbaru