Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 11 Desember 2024

Kasus penculikan yang mengejutkan warga Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Keempat pelaku yang terlibat dalam penculikan seorang perempuan bernama Santi Agustina (49) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung pada 10 Desember 2024. Penculikan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, melibatkan ancaman senjata api dan menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa bermula pada siang hari sekitar pukul 12.20 WIB, ketika Margizena Arsan Ukahaida, anak korban, mendengar teriakan ibunya dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat dua pria bersenjata memaksa ibunya ke dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Setelah menculik korban, pelaku membawa Santi berkeliling selama delapan jam sebelum akhirnya membuangnya di kawasan Pasir Impun. Beruntung, Santi berhasil meminta bantuan tukang ojek untuk kembali pulang.

Baca Juga :  Sarman : Sepakbola Indonesia Perlu Federasi Baru

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penculikan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu dari DAS (48), yang diduga pernah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban. Tiga pelaku lainnya, AS (35), TT (51), dan HH (51), tidak mengetahui motif penculikan dan hanya ikut serta setelah diajak DAS untuk “menagih utang,” dengan imbalan Rp100 ribu.

Tidak butuh waktu lama, pada 10 Desember 2024, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan satu senjata api beserta sembilan peluru.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Hadiri Konferensi Nasional PPWI, Bahas Peran Pewarta Warga dalam Perdamaian Dunia

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kombes Jules menegaskan, “Polisi akan terus memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.”

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya dari perasaan cemburu yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Penulis; Ujs

Sumber; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta
Ramadhan Berkah, Persit Korem 023/KS Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
PWI Kaltim Usai Melakukan Konkerprov Sebagai Barometer Kerja Kepengurusan
BRADER Gelar Santunan Anak Yatim & Sembako Murah Di Jabar, Ramadan Penuh Berkah
Gubernur Sulut Mayjen (P) Yulius Selvanus Tinjau Areal Universitas Islam Di Bolaang Mongondow
Kapolda Sumut Ajak Wartawan Sajikan Berita TAP, PWI: Wartawan Butuh Informasi
Heboh! Babinsa & Bhabinkamtibmas di Pati Diancam Somasi Oleh Oknum Pengacara ‘Kebal Hukum’
Viral! Rekaman Suara Diduga Oknum ASN Pengaruhi PSU Tasikmalaya, GMPD Desak Tindakan Tegas

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:19 WIB

Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:37 WIB

Ramadhan Berkah, Persit Korem 023/KS Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:45 WIB

PWI Kaltim Usai Melakukan Konkerprov Sebagai Barometer Kerja Kepengurusan

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:09 WIB

BRADER Gelar Santunan Anak Yatim & Sembako Murah Di Jabar, Ramadan Penuh Berkah

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:58 WIB

Gubernur Sulut Mayjen (P) Yulius Selvanus Tinjau Areal Universitas Islam Di Bolaang Mongondow

Berita Terbaru