Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 11 Desember 2024

Kasus penculikan yang mengejutkan warga Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Keempat pelaku yang terlibat dalam penculikan seorang perempuan bernama Santi Agustina (49) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung pada 10 Desember 2024. Penculikan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, melibatkan ancaman senjata api dan menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa bermula pada siang hari sekitar pukul 12.20 WIB, ketika Margizena Arsan Ukahaida, anak korban, mendengar teriakan ibunya dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat dua pria bersenjata memaksa ibunya ke dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Setelah menculik korban, pelaku membawa Santi berkeliling selama delapan jam sebelum akhirnya membuangnya di kawasan Pasir Impun. Beruntung, Santi berhasil meminta bantuan tukang ojek untuk kembali pulang.

Baca Juga :  Mayor Jenderal TNI Totok Imam Santoso Jabat Pangdam XIV/ Hasanuddin

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penculikan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu dari DAS (48), yang diduga pernah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban. Tiga pelaku lainnya, AS (35), TT (51), dan HH (51), tidak mengetahui motif penculikan dan hanya ikut serta setelah diajak DAS untuk “menagih utang,” dengan imbalan Rp100 ribu.

Tidak butuh waktu lama, pada 10 Desember 2024, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan satu senjata api beserta sembilan peluru.

Baca Juga :  100 Pengacara PWI Siap Laporkan Balik Helmi Burman atas Tuduhan Fitnah dan Laporan Palsu

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kombes Jules menegaskan, “Polisi akan terus memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.”

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya dari perasaan cemburu yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Penulis; Ujs

Sumber; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Bakamla RI Evakuasi Jenazah Mengapung di Perairan Cilegon
Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Jakarta Bagikan Makan Siang Gratis untuk Korban Kebakaran di Kemayoran
HPN 2025 Usung Tema Ketahanan Pangan, PWI Kaltara Siap Meriahkan Acara di Banjarmasin
Pengamanan Super Ketat Konser Maroon 5 di JIS: Ribuan Personel Dikerahkan, Penonton Diminta Tertib
Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya
PWI Prov Bengkulu Kirim 15 Pengurusnya Hadiri HPN 2025 Di Kalsel : Tunjukkan Solidaritas Dan Dukungan Penuh
Satu Komando: PWI Kaltim Siap Hadiri HPN 2025 di Kalimantan Selatan
Polsek Kelapa Gading Berbagi: 50 Kotak Susu untuk Balita di Kampung Rawa Indah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 19:54 WIB

Bakamla RI Evakuasi Jenazah Mengapung di Perairan Cilegon

Sabtu, 1 Februari 2025 - 18:20 WIB

Prajurit Hiu Perkasa Yonmarhanlan III Jakarta Bagikan Makan Siang Gratis untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:13 WIB

HPN 2025 Usung Tema Ketahanan Pangan, PWI Kaltara Siap Meriahkan Acara di Banjarmasin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:04 WIB

Pengamanan Super Ketat Konser Maroon 5 di JIS: Ribuan Personel Dikerahkan, Penonton Diminta Tertib

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:13 WIB

Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya

Berita Terbaru

Berita

Bakamla RI Evakuasi Jenazah Mengapung di Perairan Cilegon

Sabtu, 1 Feb 2025 - 19:54 WIB