Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 11 Desember 2024

Kasus penculikan yang mengejutkan warga Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Keempat pelaku yang terlibat dalam penculikan seorang perempuan bernama Santi Agustina (49) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung pada 10 Desember 2024. Penculikan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, melibatkan ancaman senjata api dan menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa bermula pada siang hari sekitar pukul 12.20 WIB, ketika Margizena Arsan Ukahaida, anak korban, mendengar teriakan ibunya dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat dua pria bersenjata memaksa ibunya ke dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Setelah menculik korban, pelaku membawa Santi berkeliling selama delapan jam sebelum akhirnya membuangnya di kawasan Pasir Impun. Beruntung, Santi berhasil meminta bantuan tukang ojek untuk kembali pulang.

Baca Juga :  Sinergi TNI-Polri: Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Markas Puspomal untuk Pererat Kerja Sama

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penculikan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu dari DAS (48), yang diduga pernah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban. Tiga pelaku lainnya, AS (35), TT (51), dan HH (51), tidak mengetahui motif penculikan dan hanya ikut serta setelah diajak DAS untuk “menagih utang,” dengan imbalan Rp100 ribu.

Tidak butuh waktu lama, pada 10 Desember 2024, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan satu senjata api beserta sembilan peluru.

Baca Juga :  Kasgartap 1 Jakarta Brigjen Rano Tilaar : TNI Harus Pegang Teguh Netralitas Pada Pesta Demokrasi 2024

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kombes Jules menegaskan, “Polisi akan terus memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.”

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya dari perasaan cemburu yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Penulis; Ujs

Sumber; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB