Penculikan Mengerikan di Antapani, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, 11 Desember 2024

Kasus penculikan yang mengejutkan warga Antapani, Kota Bandung, akhirnya terungkap. Keempat pelaku yang terlibat dalam penculikan seorang perempuan bernama Santi Agustina (49) berhasil ditangkap oleh Polrestabes Bandung pada 10 Desember 2024. Penculikan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, melibatkan ancaman senjata api dan menghebohkan masyarakat setempat.

Peristiwa bermula pada siang hari sekitar pukul 12.20 WIB, ketika Margizena Arsan Ukahaida, anak korban, mendengar teriakan ibunya dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat dua pria bersenjata memaksa ibunya ke dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Setelah menculik korban, pelaku membawa Santi berkeliling selama delapan jam sebelum akhirnya membuangnya di kawasan Pasir Impun. Beruntung, Santi berhasil meminta bantuan tukang ojek untuk kembali pulang.

Baca Juga :  Berpulangnya Maulana Isman: Jejak Tokoh Muda Yang Tak Terlupakan

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa penculikan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu dari DAS (48), yang diduga pernah menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban. Tiga pelaku lainnya, AS (35), TT (51), dan HH (51), tidak mengetahui motif penculikan dan hanya ikut serta setelah diajak DAS untuk “menagih utang,” dengan imbalan Rp100 ribu.

Tidak butuh waktu lama, pada 10 Desember 2024, polisi berhasil menangkap keempat pelaku di lokasi yang berbeda. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z-1227-VA dan satu senjata api beserta sembilan peluru.

Baca Juga :  Pembersihan Puing & Sampah Di Jembatan Jingilus: Upaya Sat Brimob Polda Jabar Demi Kelancaran Akses Masyarakat

Keempat pelaku kini dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang dapat dihukum hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, yang diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kombes Jules menegaskan, “Polisi akan terus memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.”

Kasus ini mengingatkan kita akan bahaya dari perasaan cemburu yang bisa berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

Penulis; Ujs

Sumber; Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Satgas Gulcan Korem 023/KS Dropping Logistik Lewat Udara Ke Desa Terpencil Sait Kalangan II.
SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:04 WIB

Satgas Gulcan Korem 023/KS Dropping Logistik Lewat Udara Ke Desa Terpencil Sait Kalangan II.

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:55 WIB

Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB