Penguasa Tanah Ulayat Persukuan Batin Gasib Di Parawang,Di Undang Lambaga Adat Provinsi Riau Guna Pembahasan Sengketa Tanah Dengan PT.MSSP

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Riau.
Dampak pertemuan dengan Presiden Jokowi seminggu yang lalu di Gedung Olah Raga Riau gegara Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak, bertempat di Kantor Lingkungan hidup,mereka adakan pertemuan khusus, Senin 24/5/21.

Baharuddin selaku koordinator tanah Ulayat batin Gasib mengemukakan, ” PT.MSSP telah melanggar ketentuan yang telah di buat oleh Kementerian Lingkungan hidup, dimana mereka membuka lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Ulayat Batin Gasib Kabupaten Siak Riau tanpa memikirkan segala aspeknya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Penyanyi Senior Indonesia Bob Tutupoly Tutup Usia
Tetua Adat Batin Gasib ketika menghadiri pertemuan.

Lambaga Adat Provinsi Riau pun akhirnya memanggil untuk rembukan para tetua adat yang merasa di rugikan oleh pihak PT.MSSP.
Tetua Batin Gasib Haji Rozali Ismail yang didampingi Sekretaris Batin Haji Risman Harun juga menyampaikan ke forum Lambaga Adat bahwa sampai saat ini pihak PT.MSSP belum ada itikad baik mengenai ganti rugi atas tanah Ulayat yang dari sejak dahulu kala mereka kelola.

Baca Juga :  Pramono Anung : Indonesia Bangsa Petarung

Dampak yang di inginkan pada pertemuan tersebut yakni seluruh tetua adat menginginkan seluruh pihak yang berkepentingan tidak memperpanjang idzin Hak Guna Usaha ( HGU) PT.MSSP atas tanah Ulayat milik para warga di Kabupaten Siak Provinsi Riau sebelum mereka menyelesaikan Sengketa atas tanah tersebut.

( Redaksi).

Berita Terkait

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi
Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

Berita Terbaru