Penguasa Tanah Ulayat Persukuan Batin Gasib Di Parawang,Di Undang Lambaga Adat Provinsi Riau Guna Pembahasan Sengketa Tanah Dengan PT.MSSP

- Jurnalis

Selasa, 25 Mei 2021 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Riau.
Dampak pertemuan dengan Presiden Jokowi seminggu yang lalu di Gedung Olah Raga Riau gegara Sengketa Tanah Ulayat di Kabupaten Siak, bertempat di Kantor Lingkungan hidup,mereka adakan pertemuan khusus, Senin 24/5/21.

Baharuddin selaku koordinator tanah Ulayat batin Gasib mengemukakan, ” PT.MSSP telah melanggar ketentuan yang telah di buat oleh Kementerian Lingkungan hidup, dimana mereka membuka lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Ulayat Batin Gasib Kabupaten Siak Riau tanpa memikirkan segala aspeknya,” Ujarnya.

Baca Juga :  Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya
Tetua Adat Batin Gasib ketika menghadiri pertemuan.

Lambaga Adat Provinsi Riau pun akhirnya memanggil untuk rembukan para tetua adat yang merasa di rugikan oleh pihak PT.MSSP.
Tetua Batin Gasib Haji Rozali Ismail yang didampingi Sekretaris Batin Haji Risman Harun juga menyampaikan ke forum Lambaga Adat bahwa sampai saat ini pihak PT.MSSP belum ada itikad baik mengenai ganti rugi atas tanah Ulayat yang dari sejak dahulu kala mereka kelola.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda Banten Hadiri Musda V MUI Provinsi Banten di Tangsel

Dampak yang di inginkan pada pertemuan tersebut yakni seluruh tetua adat menginginkan seluruh pihak yang berkepentingan tidak memperpanjang idzin Hak Guna Usaha ( HGU) PT.MSSP atas tanah Ulayat milik para warga di Kabupaten Siak Provinsi Riau sebelum mereka menyelesaikan Sengketa atas tanah tersebut.

( Redaksi).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara
Seskab, Mayor Teddy Kini Di Anggap Terlalu Over Acting Sampai Melupakan Hirarki Statusnya
LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025
Hari Pers Nasional 2025, Tonggak 4 Pilar Dalam Negara, Bukti Keakuan Oleh Negara

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:56 WIB

Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara

Senin, 27 Januari 2025 - 13:08 WIB

Seskab, Mayor Teddy Kini Di Anggap Terlalu Over Acting Sampai Melupakan Hirarki Statusnya

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB