Perlindungan Hukum dan Pengakuan Bagi Plt Pengurus Provinsi Terkait Pelaksanaaan Kongres Persatuan

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Hendra J Kede, S.H., M.H.

Atas banyaknya japri masuk ke saya terkiat materi sebagaimana tergambar di judul tulisan pendek ini, ijinkan saya jawab sekaligus.

Pasca Pak Hendry Ch Bangun ( HBC) dan Zulmansyah ( ZS) memutuskan peserta Kongres Persatuan, saya sudah rumuskan perlindungan hukum kepada semua Plt (Plt versi Kongres Bandung maupun Plt versi KLB) sehingga tidak ada peluang diproses hukum di masa depan. Sekaligus sebagai jalan keluar menjaga harkat dan martabat para Plt.

Rumusan tersebut sudah saya sampaikan di WAG Plt Provinsi dan WAG Pengurus Pusat, juga sudah saya japri ke Ketua dan anggota SC dan Waka OC dan anggota OC dari pihak Kongres Bandung.

Namun saya tidak tahu, apakah beliau2 itu menindaklanjuti atau tidak.

Baca Juga :  Danyonmarhanlan III Bersama Prajurit Hiu Perkasa Hadiri Apel Khusus Dankormar

Perlindungan hukum usulan saya itu ada 3 bentuk yang bersifat akumulatif.

  1. Pak HCB dan ZS membuat kesepakatan bahwa para Ketua dan Sekretaris Plt adalah berstatus Peninjau Kongres Persatuan dengan Hak Bicara, tanpa Hak Suara;
  2. SC mengesahkannya dan menambahkan 1 Pasal yang terdiri dari 4 ayah kedalam Rancangan Tatib; Kongres Persatuan
  3. OC membuat Surat Undangan terpisah antara Undangan untuk Peserta dan Undangan untuk Peninjau yaitu: 1. Undangan kepada peserta; 2. Undangan kepada peninjau dengan menyebut : Kepada Yth.: Plt. Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus Provinsi….. (Sebut nama Provinsinya) selaku Peninjau Kongres Persatuan dst…

Rumusan Pasal dalam Tatib tersebut adalah sbb:

Pasal ….. (misal 10)
Peninjau dari Unsur Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Provinsi

Ayat (1)
Plt Ketua dan Plt Sekretaris Pengurus PWI Provinsi merupakan Peninjau Kongres Persatuan;

Baca Juga :  Kesbangpol Gelar Rakor Pendanaan Pemilu 2024

Ayat (2)
Peninjau berhak menghadiri seluruh sidang-sidang Kongres Persatuan;

Ayat (3)
Peninjau memiliki Hak Bicara dan tidak memiliki Hak Suara;

Ayat (4)
Peninjau menggunakan Hak Bicara setelah mendapat ijin Pimpinan Sidang

Kalau sudah seperti diatas, baru ada kepastian hukum status Plt diakui sehingga dan oleh karena itu berhak hadir di Kongres Persatuan, walau sebagai Peninjau sekaligis terlindungi dari potensi diproses pidana dan atau digugat secara perdata dikemudian hari.

Pertanyaannya, mau ndak Pak HCB, ZS, SC, dan OC melakukannya. Kalau urusan akomodasi dan transportasi bisa dibebankan kepada masing-masing.

Bisa hadir atau tidak, itu tidak masalah, payanung hukum pengqkuan dan perlindungan ini sangat penting.

Hendra J.Kede, SH, MH.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB