PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Penusukan Wiranto

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), pada agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi-saksi,Kamis 27/5/20.

Sedangkan mekanisme sidang, masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ditempat terpisah, Abu Rara dan Fitria mengikuti jalannya persidangan dari jauh alias tidak hadir di ruang sidang melainkan tetap di Rutan.

Dalam sidang sebelumnya, Abu Rara dan Fitria didakwa telah melakukan penyerangan terhadap Wiranto dan rombongan pada 10 Oktober 2019 di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Kapolri Di Sultra Tekankan Untuk Kawal Investasi Saat Pandemi C19

Tidak hanya itu, Abu Rara didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menyatakan diri menjadi pengikut Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah
Dalam aksi teror 10 Oktober 2019, Abu Rara berhasil menusuk Wiranto pada bagian perut dan menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan Fitria menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.

Baca Juga :  Anggota Koramil Karangawen Laksanakan Operasi Penertiban Protokoler Kesehatan Di Pasar Karangawen

Atas perbuatannya, Abu Rara bersama istrinya dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 6 ancam hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara
Penemuan Mayat Bayi di Koja Gegerkan Warga, Polisi Kejar Dalang di Baliknya
Seskab, Mayor Teddy Kini Di Anggap Terlalu Over Acting Sampai Melupakan Hirarki Statusnya
LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:25 WIB

DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:56 WIB

Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB