PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Penusukan Wiranto

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), pada agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi-saksi,Kamis 27/5/20.

Sedangkan mekanisme sidang, masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ditempat terpisah, Abu Rara dan Fitria mengikuti jalannya persidangan dari jauh alias tidak hadir di ruang sidang melainkan tetap di Rutan.

Dalam sidang sebelumnya, Abu Rara dan Fitria didakwa telah melakukan penyerangan terhadap Wiranto dan rombongan pada 10 Oktober 2019 di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Ketua KPK Tuai Kontroversi Saat menemui tersangka Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Ketum Partai Mahasiswa : Masalahnya dimana?

Tidak hanya itu, Abu Rara didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menyatakan diri menjadi pengikut Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah
Dalam aksi teror 10 Oktober 2019, Abu Rara berhasil menusuk Wiranto pada bagian perut dan menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan Fitria menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.

Baca Juga :  Benih Lobster, Ketika Dikatakan Merugikan Negara Kenapa Tidak Di Legal kan?

Atas perbuatannya, Abu Rara bersama istrinya dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 6 ancam hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean
Pernyataan Resmi DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi Terkait Penundaan dan Kegaduhan Musda VII KNPI Kota Bekasi
Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap
PWI Pusat Tegaskan HPN 2025 Resmi Digelar di Banjarmasin, Kecam Klaim PWI Ilegal
DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap di Puncak Jaya: Operasi Yonif 715 Berhasil Ungkap Jejak OPM
Bakamla RI dan BNN Bersinergi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Ratusan Miliar
Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:00 WIB

Setelah Yasona Dan Hasto Di Cekal Atas Kasus Harun, Terkuak Bahwa Dirjen Imigrasi Saat Itu Clear And Clean

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:28 WIB

Pernyataan Resmi DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi Terkait Penundaan dan Kegaduhan Musda VII KNPI Kota Bekasi

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:25 WIB

Demo Rusuh Depan Gedung KPK, Tuntut Terduga Koruptor HM Segera Di Tangkap

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:28 WIB

PWI Pusat Tegaskan HPN 2025 Resmi Digelar di Banjarmasin, Kecam Klaim PWI Ilegal

Berita Terbaru