PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Penusukan Wiranto

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2020 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penusukan Wiranto, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), pada agenda sidang kali ini mendengar keterangan saksi-saksi,Kamis 27/5/20.

Sedangkan mekanisme sidang, masih sama seperti sidang sebelumnya, yakni hanya dihadiri majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Ditempat terpisah, Abu Rara dan Fitria mengikuti jalannya persidangan dari jauh alias tidak hadir di ruang sidang melainkan tetap di Rutan.

Dalam sidang sebelumnya, Abu Rara dan Fitria didakwa telah melakukan penyerangan terhadap Wiranto dan rombongan pada 10 Oktober 2019 di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Nawacita Institute Terima Delegasi Korea Western Power

Tidak hanya itu, Abu Rara didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan menyatakan diri menjadi pengikut Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah
Dalam aksi teror 10 Oktober 2019, Abu Rara berhasil menusuk Wiranto pada bagian perut dan menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan Fitria menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes Kompol Dariyanto.

Baca Juga :  Kepala BP2MI Berikan Sambutan Tentang Sosialisasi dan Tindak Lanjut Penyaluran KUR Untuk PMI

Atas perbuatannya, Abu Rara bersama istrinya dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 6 ancam hukumannya yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya
Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?
OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua
Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran
TPNPB Kodap XI Odiyai Dogiyai Klaim Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Dua Anggota Militer di Dogiyai
Polres Tangerang Selatan Bongkar Sindikat Narkoba, 9.206 Butir Ekstasi Disita

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 06:59 WIB

Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 19 April 2025 - 11:27 WIB

Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

Rabu, 9 April 2025 - 06:24 WIB

OPM/KKB Klaim Eksekusi 11 Anggota TNI Yang Menyamar Di Pedulangan Emas Di Yahukimo, Papua

Sabtu, 5 April 2025 - 11:46 WIB

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat

Berita Terbaru