zonapers.com, Bandung.
Bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi momen penuh ketenangan dan kekhusyukan dalam beribadah. Namun, kebiasaan membunyikan petasan masih kerap mengganggu suasana sakral ini. Menyikapi hal tersebut, Polda Jawa Barat mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat tidak menyalakan petasan selama Ramadan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., mengingatkan bahwa petasan tidak hanya menimbulkan kebisingan yang mengganggu ibadah, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kebakaran.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membunyikan petasan selama Ramadan. Selain bisa mengganggu kekhusyukan ibadah, petasan juga berisiko membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (5/3/2025).
Tak hanya sebatas imbauan, Polda Jabar juga akan meningkatkan pengawasan dengan menggelar patroli dan razia untuk memberantas peredaran petasan ilegal. Jika ada yang kedapatan menjual atau menggunakan petasan secara ilegal, tindakan tegas akan diberlakukan.
“Kami akan melakukan razia terhadap peredaran petasan yang tidak memiliki izin. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas penjualan atau penggunaan petasan yang membahayakan, segera laporkan kepada kami,” tegasnya.
Sebagai alternatif yang lebih aman, masyarakat disarankan menggunakan kembang api berizin yang tidak menimbulkan ledakan berbahaya. Dengan demikian, suasana Ramadan tetap meriah tanpa risiko kecelakaan.
Lebih dari itu, Polda Jabar juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta dalam menyosialisasikan imbauan ini agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bisa bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan selama bulan suci ini. Jadikan Ramadan sebagai momen meningkatkan ketakwaan dengan suasana yang lebih damai,” pungkas Kombes Pol Jules.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya petasan dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta kondusif selama Ramadan. Mari jaga ketenangan ibadah dan keselamatan bersama.
Pewarta : Ujs