GMNI Jakarta Raya Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta, 16 Januari 2025

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Raya kembali membuat langkah berani dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak penyelesaian laporan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Presiden RI ke-7, Ir. Joko Widodo, serta menyerahkan laporan baru yang menyoroti dugaan praktik korupsi terorganisir oleh keluarganya.

Langkah ini mendapat perhatian luas, mengingat laporan tersebut didukung oleh data dari Organised Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang memasukkan nama Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin dunia yang diduga terlibat skandal korupsi.

Ketua GMNI Jakarta Raya, Dendi, yang juga Koordinator Lapangan aksi ini, menyampaikan tuntutan secara tegas. “Kami menuntut KPK memberikan hasil penyelidikan atas laporan pertama terkait dugaan korupsi Jokowi selama menjabat sebagai Presiden. Tidak hanya itu, kami juga menyerahkan laporan baru terkait penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan secara sistematis oleh keluarga beliau,” ujarnya di depan kantor KPK.

Baca Juga :  Laga Persahabatan Perkuat Silaturahmi, Pati TNI AD vs PSSI Legends Old Stars

Dendi menekankan bahwa ini bukan sekadar tuduhan tanpa dasar. “Kami merujuk pada laporan OCCRP dan beberapa temuan lain yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi selama kepemimpinan Jokowi. KPK harus bertindak cepat dan transparan.”

GMNI menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada KPK:

  1. Audit Kekayaan Keluarga Jokowi: Meminta investigasi menyeluruh terhadap sumber kekayaan keluarga mantan Presiden.
  2. Publikasi Hasil Penyelidikan: Mendesak KPK untuk memberikan kejelasan terkait laporan pertama yang diajukan pada tahun lalu.
  3. Penelusuran Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Mengusut indikasi penggunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi atau keluarga.

GMNI menilai pentingnya penyelidikan ini dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terbukti, Joko Widodo dan pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  Kasus Terduga HM Mulai Tenggelam, Muncul Pagar Laut, Disamarkan Saat Ini Oleh Musibah Banjir, Kapan Selesai Ya?

Langkah GMNI ini menambah tekanan pada KPK untuk membuktikan kredibilitasnya sebagai lembaga antirasuah. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari KPK maupun pihak keluarga Joko Widodo terkait laporan ini.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga integritas dan keberanian di tengah potensi tekanan politik. Apakah KPK akan bertindak tegas atau justru melemah di bawah tekanan? Publik kini menantikan langkah konkret lembaga tersebut.

Dengan semakin tingginya tuntutan terhadap transparansi dan keadilan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.
Swadaya Warga Meriahkan Pelantikan RT, RW, dan Karang Taruna Kelurahan Talun dengan Gelar Seni Budaya.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Berita Terbaru

Berita

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Selasa, 14 Jul 2026 - 08:58 WIB