Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan

zonapers.com Bandung.– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) tahun anggaran 2017, Proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu anggaran Rp29,47 miliar dan nilai kontrak Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, pekerjaan proyek dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada B.G. melalui kesepakatan antara M.R.F. (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dan B.G. Pengalihan itu diketahui oleh A.K., tetapi ia tidak melakukan tindakan atau peneguran.

“Proyek selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dibayar penuh 100 persen. Namun, hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta,” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025).

Menindaklanjuti temuan itu, Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk memeriksa fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020.

Baca Juga :  GEGER BUDAYA JABAR, Wagub Erwan Setiawan Tegaskan Dukungan Penuh Untuk Dewan Kebudayaan Jawa Barat Yang Dipimpin Abah Anton Charliyan

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base). Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar,” jelas Wirdhanto.

Setelah hasil pemeriksaan keluar, PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan pengembalian itu, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 37 saksi untuk berkas tersangka B.G., 36 saksi untuk tersangka A.K., serta enam saksi ahli. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp250 juta, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, dokumen pelelangan proyek, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban, dan BPKP.

Kabid Humas Kombes Hendra menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. “Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka sudah dipisah dan sedang dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kol ( Purn ) Hatunggal Siregar Ajak Masyarakat Sumut Senam Gemoy

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Kombes Hendra menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. “Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penegakan hukum ini menjadi peringatan agar penyelenggara negara bekerja sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jawa Barat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB