Zonapers.com , Jakarta.
Subdivkamneg Ditreskrimum Polda Metrojaya lakukan diversi Perkara dugaan tindak pindana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau melawan petugas yang melakukan pekerjaan yang sah dimaksud
dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 212 KUHP di ruangan gedung Subditkamneg Ditreskrimum Jakarta Selatan, yang dihadiri
pelapor berinisial NR, 2 orang Jaksa , Bappas dan 5 orang terduga anak yang berinisial, WA, AS, RL, ZI, M yang mana terduga masi dibawah umur berujung ditolak oleh pelapor yang juga berprofesi sebagai sopir dari mobil polisi tersebut dan kelima orang tua terduga kecewa 23/10/2020.
“Perkara dugaan tindak pindana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau melawan petugas yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 212 KUHP yang terjadi pada hari rabu, 7 oktober 2020 di jalan Penjernihan Raya kel. Bendungan Hillir kec. Tanah abang jakarta pusat dan tempat lainnya dengan pelapor berinisial NR dan diduga dilakukan 5 anak dibawah umur yang berinisial, WA, AS, RL, ZI, M, dibacakan oleh pihak Jaksa secara bergilir dengan menyebutkan nama masing masing terduga , dan salah seorang Penasehat Hukum ( PH ) yang mana PH tersebut ditunjuk dari Subditkamneg Ditreskrimum, “ Apakah pihak pelapor ingin menyelesaikan perkara ini atau melanjutkan ke pengadilan,” Tanya Penasehat hukum kepada Pelapor.
“Lanjut ke proses Pengadilan ,“Saya sudah memaafakan tetapi saya juga ingin anak anak tersebut di proses sampai pengadilan”, Ujar NR.
” Saya mau ini diproses, biar nanti kedepannya mereka bisa memberikan contoh kepada teman2nya bahwa tindakan seperti ini bukan hal yang sepele, supaya kejadian ini bisa membuat efek jera dikemudian hari,” ujar si pelapor.
“Intruksi,.mohon ijin ibu jaksa, ! Saya mau bicara kepada pelapor, apakah anda tidak ada rasa atau naluri belas kasihan agar anak anak tersebut tak harus di proses sampai ke PN,” Ungkap biro hukum media analis indonesia Wanda Naro Tanjung pada saat itu turut hadir dan ternyata keluarga terduga tersebut yang merupakan alumnus universitas negeri di Jakarta.
“Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak, harusnya penolakan diversi tersebut tidak harus dilakukan, karena efek jera atau memberikan sanksi dalam penanganan problem atau pelanggaran yang dilakukan anak dibawah umur itu tidak harus dilakukan penahanan, karena dapat menimbulkan gangguan mental dan psikis anak tersebut.
“Kami berharap agar anak saya bisa pulang ke rumah kembali berkumpul dengan keluarga, karena satu minggu lamanya tidak bertemu dan tidak membuahkan hasil karena diversinya ditolak oleh pelapor,.yang ternyata seorang pengemudi mobil polisi yang pada saat kejadian dia berada di dalam mobil itu saat kejadian tersebut.
Saat pelapor selesai melontarkan alasan tersebut untuk menolak diversi kepada jaksa,” Jelas jabrik salah satu orang tua terduga menyampaikan kepada awak media.
( Hatman )