Polda Metro Jaya Gelar Perkara Penyerangan Pada Petugas

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2020 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com , Jakarta.

Subdivkamneg Ditreskrimum Polda Metrojaya lakukan diversi Perkara dugaan tindak pindana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau melawan petugas yang melakukan pekerjaan yang sah dimaksud
dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 212 KUHP di ruangan gedung Subditkamneg Ditreskrimum Jakarta Selatan, yang dihadiri
pelapor berinisial NR, 2 orang Jaksa , Bappas dan 5 orang terduga anak yang berinisial, WA, AS, RL, ZI, M yang mana terduga masi dibawah umur berujung ditolak oleh pelapor yang juga berprofesi sebagai sopir dari mobil polisi tersebut dan kelima orang tua terduga kecewa 23/10/2020.

“Perkara dugaan tindak pindana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dan atau melawan petugas yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 212 KUHP yang terjadi pada hari rabu, 7 oktober 2020 di jalan Penjernihan Raya kel. Bendungan Hillir kec. Tanah abang jakarta pusat dan tempat lainnya dengan pelapor berinisial NR dan diduga dilakukan 5 anak dibawah umur yang berinisial, WA, AS, RL, ZI, M, dibacakan oleh pihak Jaksa secara bergilir dengan menyebutkan nama masing masing terduga , dan salah seorang Penasehat Hukum ( PH ) yang mana PH tersebut ditunjuk dari Subditkamneg Ditreskrimum, “ Apakah pihak pelapor ingin menyelesaikan perkara ini atau melanjutkan ke pengadilan,” Tanya Penasehat hukum kepada Pelapor.

Baca Juga :  Benny Ramdahani, Pecat Juga Kepala BP3MI Banten

“Lanjut ke proses Pengadilan ,“Saya sudah memaafakan tetapi saya juga ingin anak anak tersebut di proses sampai pengadilan”, Ujar NR.

” Saya mau ini diproses, biar nanti kedepannya mereka bisa memberikan contoh kepada teman2nya bahwa tindakan seperti ini bukan hal yang sepele, supaya kejadian ini bisa membuat efek jera dikemudian hari,” ujar si pelapor.

“Intruksi,.mohon ijin ibu jaksa, ! Saya mau bicara kepada pelapor, apakah anda tidak ada rasa atau naluri belas kasihan agar anak anak tersebut tak harus di proses sampai ke PN,” Ungkap biro hukum media analis indonesia Wanda Naro Tanjung pada saat itu turut hadir dan ternyata keluarga terduga tersebut yang merupakan alumnus universitas negeri di Jakarta.

“Anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa yang dimasa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga meraka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan negara. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak, harusnya penolakan diversi tersebut tidak harus dilakukan, karena efek jera atau memberikan sanksi dalam penanganan problem atau pelanggaran yang dilakukan anak dibawah umur itu tidak harus dilakukan penahanan, karena dapat menimbulkan gangguan mental dan psikis anak tersebut.

Baca Juga :  Kodim 0716/Demak Terima Kunjungan Wasrik Itdam IV/Dip

“Kami berharap agar anak saya bisa pulang ke rumah kembali berkumpul dengan keluarga, karena satu minggu lamanya tidak bertemu dan tidak membuahkan hasil karena diversinya ditolak oleh pelapor,.yang ternyata seorang pengemudi mobil polisi yang pada saat kejadian dia berada di dalam mobil itu saat kejadian tersebut.
Saat pelapor selesai melontarkan alasan tersebut untuk menolak diversi kepada jaksa,” Jelas jabrik salah satu orang tua terduga menyampaikan kepada awak media.

( Hatman )

Berita Terkait

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB