Polda Metro Kirim Surat Teguran Lebih Dari 55 Ribu

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan surat teguran 55.580 kepada pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan pemberian blangko teguran itu dilakukan untuk proses pendataan para pelanggar aturan PSBB yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya sejak 13 April lalu. Selasa 12/5/20.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Resmikan Program Rutilahu Di Cisitu

Dari data tersebut, surat teguran paling banyak diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan masker: 24.839 teguran.

Sedangkan, pelanggaran pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi sebanyak 9.149 teguran, pelanggaran pemotor tak mengenakan sarung tangan sebanyak 6.811 teguran, serta pemotor berboncengan dengan penumpang yang tidak beralamat sama berdasarkan KTP sebanyak 6.802 teguran.

Baca Juga :  Peringati HUT Imigran Internasional Benny Ramdani : Berangkat Migran Pulang Juragan

Selanjutnya, pelanggaran pembatasan jarak penumpang sebanyak 5.501 teguran, pengemudi bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.326 teguran, dan pelanggaran ojol berpenumpang sebanyak 784 teguran. Terakhir pelanggaran jam operasional sebanyak 368 teguran,” ungkap Yusri.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Berita Terbaru