Polres Sumedang Gelar konferensi Pers Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com. Sumedang.

Kapolres Sumedang Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dan Ganja di wilayah Polres Sumedang yang di hadiri oleh Kasat Narkoba Akp. Bagus Panuntun dan kasi Humas Akp. Dedi Juhana.

Akbp. Eko Prasetyo Robbyanto selalu Kapolres Sumedang dalam konferensi pers menjelaskan Satnarkoba telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K, dan T.K. ( 12/1/22 ).

Pelaku narkoba jenis sabu di tangkap tanggal ( 3/1/22 ) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap tanggal ( 6/1/22 ) sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja C.K, dan T.K. di tangkap tanggal ( 8/1/22 ) dari ketujuh pelaku yang dimankan ketika di tangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku.
Dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang satu orang dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kab. Bandung.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja: Pendirian Perusahaan Perorangan Sudah Tidak Perlu Akta Notaris

Modus Operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) Barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku.
Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 Gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga :  Wakili Danramil 04/Dempet, Babinsa Koptu Ahmad Sodiqin Hadiri FKUU

” Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) , serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres.

( UJS, Sumedang).

Berita Terkait

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap di Puncak Jaya: Operasi Yonif 715 Berhasil Ungkap Jejak OPM
Warga Kampung Ceger Pertanyakan Keabsahan Plotting Tanah oleh BPN
LBH GPBI Perangi Mafia Tanah, Binson Purba Blusukan di Kampung Ceger
Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka
Istana Negara Jadi Panggung Penting: Pelantikan Pimpinan KPK, Ketua Wantannas, dan Gubernur Kalsel
Mengutuk Keras Pengancaman dan Pelanggaran Demokrasi di Pilkada Morowali 2024
Ketua dan Komisioner KPU Paniai Diduga Terlibat Suap Rp 200 Juta, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:33 WIB

DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap di Puncak Jaya: Operasi Yonif 715 Berhasil Ungkap Jejak OPM

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:26 WIB

Warga Kampung Ceger Pertanyakan Keabsahan Plotting Tanah oleh BPN

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:52 WIB

LBH GPBI Perangi Mafia Tanah, Binson Purba Blusukan di Kampung Ceger

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:38 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekdes di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:58 WIB

Istana Negara Jadi Panggung Penting: Pelantikan Pimpinan KPK, Ketua Wantannas, dan Gubernur Kalsel

Berita Terbaru