Polres Sumedang Gelar konferensi Pers Kasus Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com. Sumedang.

Kapolres Sumedang Gelar Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu dan Ganja di wilayah Polres Sumedang yang di hadiri oleh Kasat Narkoba Akp. Bagus Panuntun dan kasi Humas Akp. Dedi Juhana.

Akbp. Eko Prasetyo Robbyanto selalu Kapolres Sumedang dalam konferensi pers menjelaskan Satnarkoba telah menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan 2 orang pengedar jenis Ganja berinisial C.K, dan T.K. ( 12/1/22 ).

Pelaku narkoba jenis sabu di tangkap tanggal ( 3/1/22 ) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap tanggal ( 6/1/22 ) sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja C.K, dan T.K. di tangkap tanggal ( 8/1/22 ) dari ketujuh pelaku yang dimankan ketika di tangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku.
Dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang satu orang dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kab. Bandung.

Baca Juga :  Kerusuhan Di Kantor Bupati Paniai Akibatkan 1 meninggal 2 Terluka

Modus Operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) Barang bukti disuatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku.
Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 Gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram.
Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga :  Warga Desa Danau Cala Kabupaten Banyuasin Mulai Bisa Tersenyum, Proses Mediasi Mulai Berjalan Dampak Rekomodasi Dari Pihak Istana Atas Sengketa Tanahnya

” Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) , serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah)”. Ungkap Kapolres.

( UJS, Sumedang).

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci
Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:11 WIB

Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22 WIB

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB