Polres Sumedang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang. – Polres Sumedang berhasil mengungkap dan mengamanakan pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Fitri Rizkiawan menggelar Press Release di Halaman Mapolres Sumedang. Rabu (10/11/2022).

Dalam Press Release tersebut Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh dan juga berhasil mengamankan tersangka A.S. (19) alias Bokir warga Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indamayu.

“A.S. (19) alias Bokir warga Sliyeg Kabupaten Indramayu diduga mencuri sepeda motor milik korban Nanang Rukmana di depan sebuah bengkel di wilayah Pengkolan Asem Kecamatan Paseh, Sumedang.” Terang Kapolres.

Baca Juga :  Irjen ATR/BPN Minta Sentul City Tak Asal Gusur Soal Sengketa Di Bojongkoneng

“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel dalam keadaan anak kunci sepeda motor tergantung di kunci kotaknya, lalu korban bekerja di steam pencucian yang ada di samping bengkel.” Tambah Kapolres.

Polres Sumedang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

“Tidak lama kemudian tersangka datang dan meminta air minum sambil menanyakan daerah Cirebon, setelah itu korban tiduran di tempat steam, selang beberapa menit korban terbangun dan melihat sepeda motor milik korban yang di simpan di depan bengkel sudah tidak ada.” Pungkas Kapolres.

Baca Juga :  Polres Sumedang Gelar Olahraga Bersama Forum Mahasiswa Cipayung Sumedang

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, dapat dipastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka A.S. Alias Bokir, dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Prima, warna hitam dengan No. Pol. Z-3988-B milik korban.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara 5 ( lima )tahun. (Ujs)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Bekasi Timur, Indomaret Ludes Dilahap Api
Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo dalam Latihan Angkasa Yudha 2024
Kapolres Metro Jakarta Utara Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kelapa Gading
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta Utara Berlangsung Sukses
Prajurit Hiu Perkasa Ikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut Tri Saka TNI TA 2024
Polda Jabar All-Out Amankan Pemilu 2024: Suara Rakyat Jadi Prioritas Utama
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Dukung Pembangunan Kampung Tipuka melalui Musrenbang
Babak Baru UNLA: Pelantikan Rektor Baru dihadiri Wakapolda Jabar

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:21 WIB

Kebakaran Hebat di Bekasi Timur, Indomaret Ludes Dilahap Api

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:56 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:48 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kelapa Gading

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:45 WIB

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta 2024 di Jakarta Utara Berlangsung Sukses

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:29 WIB

Prajurit Hiu Perkasa Ikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjut Tri Saka TNI TA 2024

Berita Terbaru