Polres Sumedang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang. – Polres Sumedang berhasil mengungkap dan mengamanakan pelaku kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Fitri Rizkiawan menggelar Press Release di Halaman Mapolres Sumedang. Rabu (10/11/2022).

Dalam Press Release tersebut Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh dan juga berhasil mengamankan tersangka A.S. (19) alias Bokir warga Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indamayu.

“A.S. (19) alias Bokir warga Sliyeg Kabupaten Indramayu diduga mencuri sepeda motor milik korban Nanang Rukmana di depan sebuah bengkel di wilayah Pengkolan Asem Kecamatan Paseh, Sumedang.” Terang Kapolres.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Habib Alwi Pemimpin Majlis HADDADIL QULUB

“Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel dalam keadaan anak kunci sepeda motor tergantung di kunci kotaknya, lalu korban bekerja di steam pencucian yang ada di samping bengkel.” Tambah Kapolres.

Polres Sumedang Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Curanmor

“Tidak lama kemudian tersangka datang dan meminta air minum sambil menanyakan daerah Cirebon, setelah itu korban tiduran di tempat steam, selang beberapa menit korban terbangun dan melihat sepeda motor milik korban yang di simpan di depan bengkel sudah tidak ada.” Pungkas Kapolres.

Baca Juga :  Danpussenarhanud Gelar Badminton Cup, Disambut sukacita warga Cimahi

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, dapat dipastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka A.S. Alias Bokir, dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Prima, warna hitam dengan No. Pol. Z-3988-B milik korban.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara 5 ( lima )tahun. (Ujs)

Berita Terkait

Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Pengobatan Keliling Gratis di Distrik Mulia, Puncak Jaya
Prajurit Tidur Dalam Hiu Perkasa: Semangat Kemanusiaan yang Menginspirasi
Dandim 1714/PJ Hadiri Perayaan Natal Gabungan, Wujudkan Persatuan dan Harapan di Puncak Jaya
Polsek Koja Gelar Operasi KRYD, Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif
Panglima TNI Lakukan Mutasi 101 Perwira Tinggi di Lingkungan TNI
Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Gelar Sosialisasi Larangan Miras di Distrik Agimuga
Mengawali Tahun 2025, Babinsa Koramil 1714-01/Mulia Gelar Bakar Batu Bersama Masyarakat
Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Perampokan Bersenjata di Jalan Tol Akses Tanjung Priok

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:56 WIB

Satgas Yonif 715/Mtl Gelar Pengobatan Keliling Gratis di Distrik Mulia, Puncak Jaya

Minggu, 5 Januari 2025 - 09:52 WIB

Prajurit Tidur Dalam Hiu Perkasa: Semangat Kemanusiaan yang Menginspirasi

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:32 WIB

Dandim 1714/PJ Hadiri Perayaan Natal Gabungan, Wujudkan Persatuan dan Harapan di Puncak Jaya

Minggu, 5 Januari 2025 - 07:57 WIB

Polsek Koja Gelar Operasi KRYD, Pastikan Keamanan Wilayah Tetap Kondusif

Sabtu, 4 Januari 2025 - 22:35 WIB

Panglima TNI Lakukan Mutasi 101 Perwira Tinggi di Lingkungan TNI

Berita Terbaru