Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Tangerang Selatan, 19/11/2024

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil menyita 40,2 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran lintas provinsi.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Tangsel untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sejalan dengan visi Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Kami bertekad untuk menjamin masyarakat Tangerang Selatan dan generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kali ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius memberantas jaringan narkotika yang merusak,” ujar AKBP Victor.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram ditemukan dalam sebuah mobil minibus yang dimodifikasi, dengan sabu disimpan di kabin empat pintu dan bagasi belakang mobil.

Baca Juga :  Apel Gabungan Polres Metro Jakarta Utara: Sinergi di Tengah Hujan untuk Jaga Kamtibmas

“Para pelaku menggunakan jasa transportasi mobil lintas provinsi untuk mendistribusikan sabu dari Sumatera ke Jawa dan wilayah lain di Indonesia. Ini adalah jaringan besar yang beroperasi di berbagai wilayah termasuk Jabodetabek, Sumatera, dan Sulawesi,” terang AKP Bachtiar.

Selain tiga tersangka yang berhasil diamankan, Polres Tangsel juga menetapkan dua orang lainnya, berinisial S dan PW, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Sholat Subuh Keliling, Kapolres Metro Jakarta Utara Teguhkan Sinergi dengan Masyarakat

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Tangsel akan terus bekerja keras memastikan bahwa generasi muda kita tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” lanjut AKBP Victor.

Konferensi pers turut dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Kasi Humas AKP Agil, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto, dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangsel. Keberhasilan ini menjadi wujud sinergi antara Polres Tangsel dan instansi hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah besar dalam perang melawan narkoba di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta; Syaiful Kurniawan SH

Berita Terkait

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan
PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026
Berlokasi Di Kaki Gunung Cakrabuana, GEMPPA SMUN 1 Ciawi Tempa Calon Anggota Lewat Diksar ke-38
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Danrem 023/KS Bersama Satgas Bencana Berjalan Kaki Tembus Desa Simaningir
Maruarar Sirait: 2.603 Hunian Tetap Dibangun, Negara Harus Hadir Sejak Tanggap Darurat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:05 WIB

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:29 WIB

Menuju Tahun 2026 Catatan Hendry Ch Bangun Forum Wartawan Kebangsaan

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:26 WIB

PGI Kota Bogor Bidik Emas, Kirim Tiga Atlet ke Porprov Jabar 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB