Polsek Kembangan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Di Jakarta

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2020 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Polsek Kembangan menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dari dua lokasi yang berbeda. Sabtu 9/5/20.

Hasil penggeledahan pelaku, polisi melakukan pengembangan. Di lokasi dua tempat yang berbeda, yakni di sebuah rumah di Jalan Percetakan Negara dan di Jalan Murdai l, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Banten Patroli Beri Imbauan Prokes di Pantai Carita

Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, Dari hasil pengungkapan yang dilakukan di lapangan, anggota kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar,” Kata Imam didampingi Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba.

“Kami mengamankan barang bukti dalam dua paket besar dan lima paket sedang. Saat ini barang bukti narkoba diduga jenis sabu sudah kami amankan di Polsek Kembangan,” Katanya.

Baca Juga :  Hari Kemerdekaan RI Kabidhumas Polda Banten Spesial Temui Jaro Saija

Selain itu, aparat Kepolisian masih berupaya mengembangkan untuk membongkar sindikat jaringan diatasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Arahan Danrem 012/TU: Pastikan Stabilitas dan Jaga Netralitas TNI di Pilkada 2024
Hendry Ch Bangun Tetap Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Pemblokiran AHU Lindungi Organisasi

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila

Berita Terbaru