Prof.DR.OC Kaligis Mengklaim Kliennya Tak Ada Bukti Pemerasan Di Rutan KPK

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Tim kuasa hukum eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH., atau biasa disebut OCK mengklaim kliennya tak terbukti terlibat pemerasan di rutan KPK. Dan diketahui KPK telah menetapkan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka kasus pemerasan.

Achmad Fauzi diketahui saat ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sebenarnya Kalapas itu (Achmad Fauzi) tidak ada bukti dituduh melakukan pembiaran. Harusnya ada bukti suap,” Kata OC Kaligis p kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin, 6/5/24.

Menurut Pengacara Kondang yang sudah 40 tahun lebih menjadi Pengacara dari 3 Mantan Presiden RI tersebut, OC Kaligis, dalam semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah ada suap kepada Achmad Fauzi.

Baca Juga :  Polres Sumedang Laksanakan Olah Raga Bersama dan Bagikan Bansos Peringati HUT RI Ke-77

Atas hal itu ia menjelaskan maka dicari-carilah tuduhan pembiaran.

“Ketika semua BAP dari saksi mengatakan tidak pernah memberikan suap katakanlah Kalapas. Dicari-carilah dengan tuduhan pembiaran,” ujarnya.

OC Kaligis juga menerangkan bahwa kliennya tegas dalam menindak anak buahnya yang menyalahi aturan. Seperti yang sudah diketahui khalayak ramai, OC Kaligis sangat berkompeten di bidang Hukum, ada beberapa Pengacara top di tanah air yang pernah tergabung dalam OC Kaligis Asosiasi berkantor di Jl Majapahit Jakarta Pusat, antara lain Hotman Paris Hutapea, Hamdan Zulva, Hikmajuanto dan masih banyak lagi. Dan OC Kaligis adalah salah satu dari Tim Kuasa hukum Prabowo Gibran mendampingi beberapa Laywer yang sangat ahli dalam hukum dan di ketuai Oleh Prof Yusril Isra Mahendra.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Terima Kasih Kapolri dan Panglima, Rakyat Berlibur dengan Aman, Aparat Tetap Siaga

“Semua saksi-saksi mengatakan dia tidak pernah mencampuri urusan. Pernah kedapatan anak buahnya nakal, dia langsung tindak. Saya lihat dalam BAP pembiaran pun tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sebagai informasi Fauzi yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap tahanan korupsi mengajukan praperadilan pada Jumat (5/4/2024) dengan termohon Pimpinan KPK.

Dalam amar permohonannya, pihak Achmad Fauzi meminta agar Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

Selain itu, KPK juga diminta untuk mengeluarkan Fauzi dari Rutan Polda Metro Jaya.

Pewarta : HM.

Berita Terkait

Sejarah Baru di Pangandaran: Polres Baru Hadir untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
LVRI Sumedang: Inspirasi Perjuangan yang Tak Pernah Padam untuk Generasi Muda
Yonmarhanlan III Berbagi Makanan, Ciptakan Senyuman di Jumat Berkah
Yonmarhanlan III Bersinergi dengan KPKP Jakarta Utara, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Penuh Haru dan Semangat: Polsek Pademangan Gelar Syukuran Purna Bakti dan Kenaikan Pangkat
Polsek Koja Perkuat Keamanan Lingkungan Lewat Program “Minggu Kasih”
Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan Sembako untuk Warga Puncak Jaya
Malam Sosialisasi: Bripka Iwan Wahyudi Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Pademangan Barat

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:34 WIB

Sejarah Baru di Pangandaran: Polres Baru Hadir untuk Tingkatkan Keamanan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:16 WIB

LVRI Sumedang: Inspirasi Perjuangan yang Tak Pernah Padam untuk Generasi Muda

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:04 WIB

Yonmarhanlan III Berbagi Makanan, Ciptakan Senyuman di Jumat Berkah

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:00 WIB

Yonmarhanlan III Bersinergi dengan KPKP Jakarta Utara, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:43 WIB

Penuh Haru dan Semangat: Polsek Pademangan Gelar Syukuran Purna Bakti dan Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru