Secara Organisasi Dan Hukum, Zulmansyah Bukanlah Ketua PWI Sah, Apalagi Sih ??

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdirinya sebuah Organisasi kemasyarakatan di Indonesia, boleh dikatakan harus tertib, pertama dengan mendaftarkan diri ke segala instansi yang berkompoten di bidangnya, agar bisa dikatakan legal atau resmi terdaftar.

Syarat mutlak diantaranya Memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum, Memiliki Akta Pendirian, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Memiliki AHU, Memiliki Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Memiliki Surat Keputusan dari Organisasi tersebut itu sendiri.

Jika ada yang kurang, Otomatis dianggap bukan bagian dari Organisasi, Atau tidak sah secara Hukum, karena negara juga menjamin organisasi tersebut jika persyaratan nya lengkap dan mendasar.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebuah Organisasi kewartawannya yang saat ini menurut Rumors memiliki 2 kubu, padahal secara Hirarki PWI Hanya ada 1 Kubu yakni Hasil Kongres Di Bandung dengan terpilih nya Hendry Chairudin Bangun ( HCB ) sebagai Ketua Umum PWI hasil pilihan Perwakilan PWI provinsi di Indonesia, sampai detik inipun masih sah secara hukum negara karena memiliki SK Kemenkumham, punya AHU, NPWP dan kelengkapan sebuah Organisasi resmi, tidak tercatat sebagai terpidana, Sosoknya masih sehat walafiat,apalagi?

Baca Juga :  Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota 2025–2028: Kesempatan Bergengsi di Tengah Isu Internal PWI

” Kalau memang ada Kubu lain, coba tunjukkan keabsahan nya secara hukum,baik dari segi Legalitas maupun secara organisasi, jangan katanya katanya,” Ujar Dadang selaku Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Zonapers ketika di wawancara oleh awak media di Jakarta, ( 14/2/25 ).

Baca Juga :  Kapolsek Kelapa Gading Bagikan Al-Qur'an kepada Tahanan: Wujudkan Pendekatan Humanis Polri

” Kami sebagai Anggota PWI, hanya mengakui keabsahannya ketika semua syarat organisasi ada padanya,” Lanjut Bang Gor nama lain dari Dadang.

” Jika memang tidak Sah, kami tidak akan tunduk dan patuh pada aturan main organisasi tersebut, lah memang legal standingnya tidak ada bahkan tidak berdasar PD-PRT organisasi, berjiwa besar saja lah,” Kata Dadang.

Ketika wartawan kami bertanya kepada para pihak yang masih andil kepada HCB, rata rata menjawab seperti itu, sementara dari media media pihak Zulmansyah Sekedang, sampai berita ini di turunkan kebanyakan tidak bisa di hubungi maupun tidak bisa di konfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru