Secara Organisasi Dan Hukum, Zulmansyah Bukanlah Ketua PWI Sah, Apalagi Sih ??

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berdirinya sebuah Organisasi kemasyarakatan di Indonesia, boleh dikatakan harus tertib, pertama dengan mendaftarkan diri ke segala instansi yang berkompoten di bidangnya, agar bisa dikatakan legal atau resmi terdaftar.

Syarat mutlak diantaranya Memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum, Memiliki Akta Pendirian, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Memiliki AHU, Memiliki Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Memiliki Surat Keputusan dari Organisasi tersebut itu sendiri.

Jika ada yang kurang, Otomatis dianggap bukan bagian dari Organisasi, Atau tidak sah secara Hukum, karena negara juga menjamin organisasi tersebut jika persyaratan nya lengkap dan mendasar.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebuah Organisasi kewartawannya yang saat ini menurut Rumors memiliki 2 kubu, padahal secara Hirarki PWI Hanya ada 1 Kubu yakni Hasil Kongres Di Bandung dengan terpilih nya Hendry Chairudin Bangun ( HCB ) sebagai Ketua Umum PWI hasil pilihan Perwakilan PWI provinsi di Indonesia, sampai detik inipun masih sah secara hukum negara karena memiliki SK Kemenkumham, punya AHU, NPWP dan kelengkapan sebuah Organisasi resmi, tidak tercatat sebagai terpidana, Sosoknya masih sehat walafiat,apalagi?

Baca Juga :  Viral! Pemuda Sindir Wartawan Indonesia, Ramai di Medsos

” Kalau memang ada Kubu lain, coba tunjukkan keabsahan nya secara hukum,baik dari segi Legalitas maupun secara organisasi, jangan katanya katanya,” Ujar Dadang selaku Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Online Zonapers ketika di wawancara oleh awak media di Jakarta, ( 14/2/25 ).

Baca Juga :  Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

” Kami sebagai Anggota PWI, hanya mengakui keabsahannya ketika semua syarat organisasi ada padanya,” Lanjut Bang Gor nama lain dari Dadang.

” Jika memang tidak Sah, kami tidak akan tunduk dan patuh pada aturan main organisasi tersebut, lah memang legal standingnya tidak ada bahkan tidak berdasar PD-PRT organisasi, berjiwa besar saja lah,” Kata Dadang.

Ketika wartawan kami bertanya kepada para pihak yang masih andil kepada HCB, rata rata menjawab seperti itu, sementara dari media media pihak Zulmansyah Sekedang, sampai berita ini di turunkan kebanyakan tidak bisa di hubungi maupun tidak bisa di konfirmasi.

Redaksi.

Berita Terkait

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia
HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan
Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.
Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.
Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026
Aliansi Buruh Jawa Barat Nyatakan Tidak Gelar Aksi pada 27–28 Agustus 2026
Danrem 023/KS Tutup Secara Resmi Karya Bakti TNI AD Untuk Rakyat di Kepulauan Nias,”Tinggalkan Manfaat Bagi Masyarakat”.
Ketua Umum FRIC Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

BPD Burangkeng Jadi Sorotan, Pilkades Memanas Picu Dualisme Panitia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:50 WIB

HUT RI ke-81 di Kampung Cibungkul Meriah, Warga Nikmati Hiburan Musik dan Kebersamaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Puluhan Driver Ojol di Kuningan Dapat Servis Motor dan Ganti Oli Gratis dari Polisi.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Puskesmas Tanah Masa Hadir di SDN 075077 Bawo Ofuloa, Vaksinasi Siswa Berlangsung Tertib dan Aman.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polda Jabar Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Ajakan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, 27 Agustus 2026

Berita Terbaru