PT.BLJ Transparan Tentang Penambangan Liar Di Lahan Miliknya, Stafsus Menko : Arahan Menteri Segara Lakukan Raker Para Deputi

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) menggelar konferensi pers terkait hasil audiensinya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) di Restoran Ayam Tulang Lunak Tebet, Jalan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 9/4/22.

Konferensi pers tersebut terkait hasil audensi BLJ dengan pihak Menko Polhukam tentang Permohonan Perlindungan Hukum sekaligus penyerahan dokumen lengkap sebagai berkas pendukung penguatan atas permohonan tersebut.

Sebelumnya pada 30 Maret 2022, BLJ telah melayangkan surat penyampaian permohonan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), khususnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral tentang keadaan BLJ yang hingga kini belum bisa melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan, karena belum ada persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2022 dan pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) sesuai peraturan UUD 45. Sekaligus menyampikan, bahwa telah terjadi aktivitas penambangan tanpa sepengetahuan management BLJ selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan Keputusan Bupati Minahasa Tenggara No. 100 Tahun 2013, tanggal 1 Agustus 2013, di wilayah PT. Bangkit Limpoga Jaya seluas 41.38 Ha di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Hoaks : Berita Tentang Peserta Olimpiade Tahfidz Al-Quran Di Abaikan

Dalam audiensinya dengan Menko Polhukam, perwakilan BLJ di terima oleh Staft Khusus Menko Polhukam, Imam Marsudi pada Rabu, 6 April 2022. Di pertemuan tersebut pihak BLJ yang di wakili oleh Kuasa Direksi dan Representatif Perseroan PMA, Noerhalim mengutarakan kendala yang di hadapi pihaknya, terkait adanya penambangan ilegal di area lahan milik BLJ yang telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.

Noerhalim menyampaikan bahwa adanya tindakan penambangan ilegal yang menggunakan alat berat dengan jumlah yang banyak telah merugikan BLJ.

“Selain kami audiensi dengan Menko Polhukam pada 6 April 2022, di hari yang sama saya juga telah memberikan surat dan dokumen pendukung yang telah di terima oleh Staf Khusus Menko Polhukam untuk dapat di pelajari,” ujar Noerhalim.

Pada pertemuan itu menurut Noerhalim, Marsudi mengatakan, sesuai arahan Menko Polhukam akan membuat rapat kerja bersama para Deputi guna tindaklanjuti masalah tersebut.

Baca Juga :  Dampingi Penyerahan BLT DD, Babinsa Banyumeneng Ajak Warga Patuhi Protokol Kesehatan

“Kami akan adakan rapat kerja para Deputi untuk membahas permasalahan ini. Kami juga telah menerima berkas dari dan akan ada pemanggilan pihak-pihak terkait dalam waktu dekat,” kata Noerhalim seraya mengikuti ucapan Staf Khusus Menko Polhukam Imam Marsudi saat audiensi pada Rabu (6/4/2022) lalu di Gedung Menkopolhukam.

Sebagai informasi, BLJ merupakan Perusahaan Perseroan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan ijin untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di atas lahan 41.38 Ha di Desa Ratatotok, namun hingga Tahun 2022 ini masih belum dapat melakukan penambangan dikarenakan masih tahap proses pengurusan KTT, RKAB, dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang terkesan agak sedikit dipersulit dalam prosesnya.

Noerhalim berharap agar pemerintah dapat peduli terhadap masalah yang dihadapi oleh pihak BLJ, baik masalah penambangan ilegal serta proses kelengkapan dokumen perijinan agar dapat segera melakukan eksploitasi di area yang telah menjadi zonaing PT. Bangkit Limpoga Jaya.

# Dari berbagai narasumber.

( Redaksi ).

Berita Terkait

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud
Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat
Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal
Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri
Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH : Soliditas Polri Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Dan Keamanan Nasional
Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:14 WIB

HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:15 WIB

Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal

Berita Terbaru

Berita

HPN 2025 Banjarmasin Bukan Hanya Sekedar Perayaan

Minggu, 23 Feb 2025 - 14:58 WIB

Berita

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Minggu, 23 Feb 2025 - 13:52 WIB

Berita

Riau Dalam HPN 2025 Yang Terbelah

Minggu, 23 Feb 2025 - 11:22 WIB

Berita

Wabup Sumedang Buka Aquatic Championship II Kang Fajar Cup

Sabtu, 22 Feb 2025 - 21:54 WIB