zonapers.com , Jakarta.
zonapers.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini telah mengizinkan beroperasinya kembali semua moda transportasi di tengah pandemi virus corona.
Menanggapi kebijakan tersebut, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa atau KLB.
Ada enam perjalanan pada tiga rute yang mulai aktif sejak Selasa 12 Mei 2020 hingga Minggu 31 Mei 2020.
Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Mulai hari ini, Senin 11 Mei 2020, tiket kereta bisa dibeli di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan oleh penumpang dan tidak bisa diwakilkan.
Sebelum memesan, calon penumpang harus memenuhi persyaratan sesuai surat edaran, meliputi surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
Setiap calon penumpang harus datang ke Posko Gugus Tugas Covid-19 untuk memverifikasi berkas, kemudian mendapatkan surat izin dua rangkap dan surat hanya berlaku untuk satu perjalanan.
Pada saat akan naik ke KLB, penumpang harus memakai masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin Satgas COVID-19.
“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H. Tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
# Dari berbagai narasumber.
( ZP2 ).