PT.KAI Aktifkan Kembali Perjalanan Di Tengah Pandemi Covid-19

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2020 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

zonapers.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini telah mengizinkan beroperasinya kembali semua moda transportasi di tengah pandemi virus corona.

Menanggapi kebijakan tersebut, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan Kereta Api Luar Biasa atau KLB.

Ada enam perjalanan pada tiga rute yang mulai aktif sejak Selasa 12 Mei 2020 hingga Minggu 31 Mei 2020.

Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Mulai hari ini, Senin 11 Mei 2020, tiket kereta bisa dibeli di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Baca Juga :  Presiden RI Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Puskesmas Singandaru, Polda Banten Lakukan Pengamanan

Pemesanan dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan oleh penumpang dan tidak bisa diwakilkan.

Sebelum memesan, calon penumpang harus memenuhi persyaratan sesuai surat edaran, meliputi surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Setiap calon penumpang harus datang ke Posko Gugus Tugas Covid-19 untuk memverifikasi berkas, kemudian mendapatkan surat izin dua rangkap dan surat hanya berlaku untuk satu perjalanan.

Pada saat akan naik ke KLB, penumpang harus memakai masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat, membawa tiket, identitas asli, serta surat izin Satgas COVID-19.

Baca Juga :  Carut Marutnya Hasil Data Laporan Pilihan Legislatif Di Sulawesi Utara

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H. Tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email [email protected], atau media sosial KAI121.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
Festival Bandeng Rawa Belong 2026 Resmi Digelar
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
Kota Pintar atau Kota Siaga? Integrasi Smart City Dan Database Polri Sebagai Arsitektur Keamanan Masa Depan
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Sukses Konser Tasik Berisik, Pembuktian Bahwa Tasikmalaya Juga Berbudaya Dan Aman

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:34 WIB

Festival Bandeng Rawa Belong 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:14 WIB

Kota Pintar atau Kota Siaga? Integrasi Smart City Dan Database Polri Sebagai Arsitektur Keamanan Masa Depan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB