PT.KAI Terlihat Rancu Melayani Calon Penumpang

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

PT.Kereta Api Indonesia ( PT.KAI ) terlihat mengalami kerancuan dalam mengeluarkan peraturan untuk calon penumpang, dikarenakan hanya moda transportasi inilah yang memperketat Protokol Kesehatan, sementara transportasi darat lainnya, bahkan transportasi udara tidak seketat kereta api.

” Lucu saja, di bandara internasional, cukup membawa hasil Rapid Test untuk bisa naik pesawat, ketika mau naik kereta api, harus memakai Surat Idzin Keluar Masuk ( SIKM ), bagaimana nih?,” Ujar Rudi salah satu calon penumpang kereta api yang akhirnya gagal berangkat karena tidak memiliki SIKM, Jum’at 10/7/20.

Baca Juga :  Penyanyi Senior Indonesia Bob Tutupoly Tutup Usia
Inzert : Dadang Gorilla wartawan media yang ditolak naik kereta gegara tidak memiliki SIKM.

Lain lagi cerita Dadang Gorilla, seorang wartawan media yang akan berpergian ke Bandung dengan kereta api juga, ” Kalau mau tertib, ya semua moda transportasi menggunakan prokes seperti itu dong, jangan hanya kereta api,parah nih pak Menteri Perhubungan,” Ujarnya kesal ketika di tolak naik kereta, padahal ada tugas peliputan penting di Bandung.

Baca Juga :  Hadiri Pemakaman Warga Status Terkonfirmasi Covid-19, Ini Pesan Babinsa Kangkung Koramil 12/Mranggen

” Kereta pulang pergi dengan sedikit penumpang, buat apa di operasikan? Hambur hambur biaya pengeluaran negara saja, tidak efisien,parah,” Ujarnya kembali sambil geleng geleng kepala, ” Padahal, kalau memang takut ada Penyebaran virus, tutup semua moda transportasi umum dong,biar aman semuanya,” Pungkasnya.

( Redaksi ).

Berita Terkait

Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran
Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?
Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci
FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:36 WIB

FWK-EVIDENT INSTITUTE, Kerjasama Bidang Penelitian, Mencari Solusi Di Tengah Disrupsi Digital

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:56 WIB

Ucapan Selamat HPN Yang Tulus, Meski Tanpa Kehadiran

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:38 WIB

Perlukah Pelaksanaan Hari Pers Nasional Dialihkan ke Dewan Pers?

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:11 WIB

Whip Pink, Industri, Dan Tanggung Jawab Negara: Kolaborasi Sistemik BNN–Polri–BPOM–Kemenkes Jadi Kunci

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB