zonapers.com, Jakarta.
Dalam surat tertanggal 17 Desember 2021 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Rofiq Hakim selaku Kepala Perwakilan PT. MDM Jakarta, merasa terganggu dan tidak nyaman serta dicemarkan nama baiknya atas dua berita yang ditulis atas nama wartawan inisal EA dari Media Portal AF.com.
Dalam surat disebutkan bahwa dua link pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yaitu tulisan yang berimbang, cover both side dan berdasarkan fakta bukan asumsi.
Ada dua poin keberatan yang disampaikan Rofik dari dua pemberitaan tersebut, dari berita pertama menurut Rofik dalam judul yang diangkat penulis, sudah disumsikan bahwa barang tersebut adalah ilegal, padahal barang tersebut di import dengan dokumen yang jelas sehingga tidak ada aktivitas ekonomi yang ilegal dalam peristiwa tersebut. Lalu penulis sudah merujuk alamat yang cukup jelas dalam berita-berita, benar adalah alamat tempat pengadu menjalankan aktivitas ekonomi. Selanjutnya penulis sudah menjustisifikasi bahwa isi barang adalah pakaian bekas, namun sesuai fakta penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, nyata bahwa barang tersebut bukan pakaian bekas melainkan barang baru. Masih menurut Rofik, dari semua paragraf dalam rilis terlihat kepentingan pribadi EA yang menuliskan asumsi berasal dari pendapatnya sendiri, tanpa ada cover bith side dari pihak lain, seperti pengelola gudang, atau pihak kepolisian. Disebutkan Rofik lagi, dari link tersebut, EA sudah membuat asumsi seolah -olah barang tersebut berasal dari malaysia, meski yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apapun.
Sementara itu, dari pemberitaan kedua tertanggal 2 Desember yang berjudul Surat Terbuka Untuk Kapolda Banten, Rofiq Hakim juga mengaku keberatan terhadap tulisan yang tidak sesuai dengan fakta tersebut. Sama dengan keberatan sebelumya, dikatakan Rofiq dalam judul yang diangkat penulis, sudah diasumsikan bahwa barang tersebut adalah ilegal, padahal barang tersebut di import dengan dokumen yang jelas sehingga tidak ada aktivitas ekonomi yang ilegal dalam peristiwa tersebut. penulis juga sudah merujuk alamat yang cukup jelas dalam berita-berita, benar adalah alamat tempat pengadu menjalankan aktivitas ekonomi. Penulis telah berusaha menggiring opini bahwa isi barang adalah pakaian bekas, namun sesuai fakta penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, nyata bahwa barang tersebut bukan pakaian bekas melainkan barang baru. Masih menurut Rofiq, dari semua paragraf dalam rilis terlihat kepentingan pribadi EA yang menuliskan asumsi berasal dari pendapatnya sendiri, tanpa ada konfirmasi.
Rofiq menambahkan, dari peristiwa tanggal 16 Nopember 2021, ketika EA masuk ke gudang Blok E No. 22 Balaraja, teryata terjadi lagi peristiwa tanggal 18 Nopember 2021 di Blok F No 10 Balaraja dengan modus yang sama, seolah-olah menemukan barang ilegal lalu ada kepentingan lain, untuk tujuan lain ke pemilik gudang, sehingga atas peristiwa di Blok F, No. 10, pemilik gudang melaporkan peristiwa pengrusakan pintu kantor sehingga pelaku ditangkap dan ditahan di krimum Polda Banten. Dengan demikian ada hubungan antara peristiwa tanggal tanggal 16 Nopember 2021 ketika EA dan teman-temanya masuk secara ilegal ke gudang blok E, No. 22 dengan peristiwa tanggal 18 Nopember 2021 ketika para tersangka yang berbeda dengan tim EA melakukan hal yang sama namun ditangkap dan ditahan Polda Banten.
Rofik juga menegaskan, fitnah dalam paragraf terakhir link tersebut tidak ada acuan atau rujukan rilis resmi tentang penangkapan EA dan tim dari Polda Banten, sehingga kalimat itupun menjadi sebuah asumsi, bukan fakta rilis dari pihak berwajib.
Diakhir surat Rofik Hakim menerangkan, atas pemberitaan tersebut, pihaknya merasa telah menjadi korban dari produk tulisan EA yang menurutnya berprofesi sebagai sebagai media. “Untuk itu kami memohon kepada Dewan Pers dapat memberikan perlindungan atas penulisan-penulisan EA yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” Pungkas Rofiq Hakim diakhir suratnya.
# Dari berbagai nara sumber.
( Redaksi ).