PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : ” Kami Yang Sah, Bukan Mereka.”

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya angkat bicara soal surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang ramai beredar dan mengatasnamakan PWI. Dalam pernyataan tegas, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun memastikan bahwa surat tersebut palsu dan dibuat oleh pihak yang tidak sah secara hukum.

“Itu surat palsu. Kami tidak pernah menerbitkannya. PWI Pusat hanya satu, yang sah secara hukum. Yang membuat surat itu adalah kelompok yang tidak punya legalitas,” ujar Hendry, Selasa (27/5).

Legalitas Resmi dari Negara, Bukan Klaim Sepihak

Hendry menjelaskan, PWI yang ia pimpin memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam dokumen tersebut, ia sah tercatat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, didampingi Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

“Sudah sembilan bulan sejak klaim KLB Jakarta, tapi mereka tidak berani ajukan gugatan ke PTUN. Karena mereka tahu, secara hukum, mereka tidak punya peluang,” tambahnya.

Isu Blokir SK Dibantah: “Itu Bukan Pencabutan”

Menjawab kabar tentang pemblokiran SK, Hendra J Kede, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, meluruskan bahwa blokir bukan berarti pencabutan. Menurutnya, SK tersebut tetap berlaku penuh dan sah di mata hukum.

“Blokir hanya mencegah perubahan, bukan mencabut legalitas. Tapi sayangnya, itu dipelintir oleh kelompok KLB untuk menyesatkan publik,” jelas Hendra, yang juga menjabat di LKBPH PWI.

Putusan Pengadilan: Hendry dan Iqbal Sah Pimpin PWI

Dukungan hukum tak hanya datang dari Kemenkumham. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI yang sah, menggantikan Sasongko Tedjo.

Baca Juga :  Klarifikasi Berita : Sekjen PWI, Ketua BEM UI Dan Kasus Barang PMI Yang Tertahan Di Bea Cukai

Putusan lain, Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry bukan lagi anggota PWI. Sebaliknya, hakim menyatakan bahwa Hendry dan Iqbal memiliki legal standing sebagai penggugat, yang berarti posisi mereka sebagai pengurus PWI tetap sah.

Polisi Naikkan Status Kasus Surat Palsu

Tak tinggal diam, PWI Pusat melalui Tatang Suherman (Sekretaris DK) telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Sasongko Tedjo dan Nurcholis itu kini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan SPDP resmi diterbitkan Polres Jakpus per 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti. Artinya, penyidik yakin ada dugaan pidana. Tinggal tunggu penetapan tersangka,” ujar Hendra.

Ini Susunan Resmi Pengurus PWI Pusat

PWI Pusat juga merilis daftar resmi pengurus sah yang diakui negara:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
  • Sekretaris DK: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami minta semua pihak tetap tenang, tidak mudah terprovokasi surat palsu atau informasi menyesatkan. Fakta hukumnya jelas, PWI hanya satu: yang sah berdasarkan SK Kemenkumham dan diperkuat putusan pengadilan,” tegas Hendry.

Redaksi.


Berita Terkait

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK
Zonapers Ramadhan Berbagi 2026 Sukses Digelar, Santuni Puluhan Anak Yatim di Cilincing
Group Pecinta Alam GEMPPA Tasikmalaya Rayakan Hari Jadinya Ke 37

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Senin, 16 Maret 2026 - 16:39 WIB

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:39 WIB

Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Berita

Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita

Senin, 16 Mar 2026 - 16:39 WIB