PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : ” Kami Yang Sah, Bukan Mereka.”

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya angkat bicara soal surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang ramai beredar dan mengatasnamakan PWI. Dalam pernyataan tegas, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun memastikan bahwa surat tersebut palsu dan dibuat oleh pihak yang tidak sah secara hukum.

“Itu surat palsu. Kami tidak pernah menerbitkannya. PWI Pusat hanya satu, yang sah secara hukum. Yang membuat surat itu adalah kelompok yang tidak punya legalitas,” ujar Hendry, Selasa (27/5).

Legalitas Resmi dari Negara, Bukan Klaim Sepihak

Hendry menjelaskan, PWI yang ia pimpin memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam dokumen tersebut, ia sah tercatat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, didampingi Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

“Sudah sembilan bulan sejak klaim KLB Jakarta, tapi mereka tidak berani ajukan gugatan ke PTUN. Karena mereka tahu, secara hukum, mereka tidak punya peluang,” tambahnya.

Isu Blokir SK Dibantah: “Itu Bukan Pencabutan”

Menjawab kabar tentang pemblokiran SK, Hendra J Kede, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, meluruskan bahwa blokir bukan berarti pencabutan. Menurutnya, SK tersebut tetap berlaku penuh dan sah di mata hukum.

“Blokir hanya mencegah perubahan, bukan mencabut legalitas. Tapi sayangnya, itu dipelintir oleh kelompok KLB untuk menyesatkan publik,” jelas Hendra, yang juga menjabat di LKBPH PWI.

Putusan Pengadilan: Hendry dan Iqbal Sah Pimpin PWI

Dukungan hukum tak hanya datang dari Kemenkumham. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI yang sah, menggantikan Sasongko Tedjo.

Baca Juga :  DKM Masjid Nurul Huda Siapkan Pembagian Zakat Fitrah Untuk Warga Sukapura

Putusan lain, Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry bukan lagi anggota PWI. Sebaliknya, hakim menyatakan bahwa Hendry dan Iqbal memiliki legal standing sebagai penggugat, yang berarti posisi mereka sebagai pengurus PWI tetap sah.

Polisi Naikkan Status Kasus Surat Palsu

Tak tinggal diam, PWI Pusat melalui Tatang Suherman (Sekretaris DK) telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Sasongko Tedjo dan Nurcholis itu kini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan SPDP resmi diterbitkan Polres Jakpus per 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti. Artinya, penyidik yakin ada dugaan pidana. Tinggal tunggu penetapan tersangka,” ujar Hendra.

Ini Susunan Resmi Pengurus PWI Pusat

PWI Pusat juga merilis daftar resmi pengurus sah yang diakui negara:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
  • Sekretaris DK: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami minta semua pihak tetap tenang, tidak mudah terprovokasi surat palsu atau informasi menyesatkan. Fakta hukumnya jelas, PWI hanya satu: yang sah berdasarkan SK Kemenkumham dan diperkuat putusan pengadilan,” tegas Hendry.

Redaksi.


Berita Terkait

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.
Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.
UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan
Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo
Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan
Satgas Bencana Korem 023/KS Berhasil Tembus Desa Terisolir Bonan Dolok Pasca Bencana Salurkan Bantuan.
Danrem 023/KS dan Sekda Tapsel Gelar Rapat Penanganan Sungai Garoga dan Relokasi Pengungsi Pasca Banjir Bandang
FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:12 WIB

Persit Korem 023 PD I/BB Salurkan Bantuan dan Gelar Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Banjir Dan Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:49 WIB

Prajurit Korem 023/KS Terus Bergerak Bantu Pemulihan Pasca Banjir Bandang Dan Tanah Longsor.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:43 WIB

UNPAM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Untuk Dosen Dan Relawan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:31 WIB

Polda Jabar Gelar Wisuda Purnabakti Brigjen Pol. Rinto Prastowo

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:34 WIB

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan

Berita Terbaru