PWI Pusat Resmi Memberhentikan Zulmansyah Sekedang Dari Pengurus Pusat

zonapers.com, Jakarta.

Pada Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi,dan Rapat pleno juga menunjuk Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto sebagai Pelaksana Tugas Ketua Bidang Organisasi. “PWI Pusat telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi,” Kata Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun di Gedung Pers Lantai IV pada Selasa, 23/7/24.

Dalam rapat pleno yang dihadiri 24 orang dari 33 pengurus harian tersebut, Hendry Ch Bangun membahas tindaklanjut diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang sebagai ketua bidang organisasi.

Padahal sebelumnya Pengurus Pusat telah mengirimkan surat edaran nomor 519/DK/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya menyebutkan bahwa Surat Dewan Kehormatan nomor 53 tentang pemberian sanksi dan menunjuk ketua bidang organisasi untuk menyelenggarakan rapat pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas dan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) adalah ilegal. “Rapat pleno telah mengesahkan bahwa surat yang ditandatangani Zulmansyah melanggar PDPRT sehingga tidak sah dan dinyatakan batal dan tidak berlaku,” Jelas Hendry.

Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatangani oleh Zulmansyah merupakan bukti faktual telah terjadi tindakan insubordinasi. Zulmansyah secara terang-terang membuat surat undangan dengan kop surat dan stempel yang bukan merupakan kewenangannya sehingga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Dasar dan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Rumah Tangga. Sebelumnya Zulmansyah sempat dipanggil pada Jumat, 19 Juli 2024 oleh Pengurus Pusat untuk dimintai klarifikasi namun tidak hadir

Hal lain, rapat pleno juga membahas Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap saudara Hendry Ch Bangun dan Tindak Lanjut Surat PWI DKI Jakarta Nomor 026/SP-BA/PWIJ/2024 dengan Lampiran Berita Acara Nomor 01/BA.RPH/PWIJ/VII/2024 Tanggal 17 Juli 2024. Rapat pleno mengesahkan keduanya merupakan produk yang tidak sah serta dinyatakan batal dan tidak berlaku. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan Dewan Kehormatan nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli tentang pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI dibuat oleh personalia Dewan Kehormatan yang sudah diganti berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PWI nomor 218 tanggal 27 Juni 2024.

Sampai berita ini diturunkan, zonapers.com belum bisa mengkomfirmasi akan hal ini ke Zulmansyah Sekedang.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *