RS Dipindahkan Ke Lapas Paling Kejam Di Inggris

- Jurnalis

Senin, 20 April 2020 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Inggris.

Narapidana kasus pemerkosaan asal Indonesia, RS (36) dipindahkan oleh pemerintah Inggris ke penjara khusus yang berisi penjahat paling berbahaya.

Seperti dilansir The Sun, Senin (20/4/2020), RS dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Strangeways ke Penjara Wakefield di West Yorkshire.

Penjara Wakefield dijuluki sebagai “Puri Monster” karena sebagian besar napi yang dibui di sana adalah para pelaku kriminal kejam dan berbahaya.

“RS nampaknya sudah terlalu nyaman di penjara Strangeways. Kini dia harus berada di antara para penjahat paling berbahaya di Inggris,” kata seorang sumber kepada The Sun.

Sampai saat ini Kementerian Hukum Inggris belum memberikan komentar soal hal itu.

Sementara Divisi Penerangan Sosial dan Budaya Kedutaan Besar RI di London, Hartyo Harkomoyo membenarkan bahwa RS dipindahkan ke Wakefield.

Baca Juga :  Kelompok Tani Tunas Jaya Siak,Riau: Kembalikan Hak Atas Tanah Kami Jika PT.MSSP Tidak Mampu Ganti Untung

“RS sejak sekitar minggu kedua bulan Februari telah dipindah ke HMP Wakefield, 5 Love Ln, Wakefield WF2 9AG,” kata Hartyo dilansir dari sebuah Media Portal.

Hakim pada pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap RS pada 30 Januari lalu. Hakim menyatakan RS terbukti bersalah melakukan 159 kali pelecehan seksual, termasuk 136 tindak perkosaan.

Menurut hakim, modus RS adalah memperdaya korbannya dengan minuman keras dan narkoba hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu dia memperkosa korban-korbannya sembari direkam dengan kamera video.

Pihak keluarga RS sempat membesuk anaknya di Strangeways. Dia menyatakan sang anak baik-baik saja selama di penjara.

Baca Juga :  Polda Metro Kirim Surat Teguran Lebih Dari 55 Ribu

Jaksa Kota Manchester mengusulkan kepada Jaksa Agung Inggris untuk memperberat hukuman RS. Hakim yang menjatuhkan vonis, Suzan Goddard, menyatakan  RS adalah predator seks terbesar sepanjang sejarah Inggris.

Penyidik Inggris meyakini bahwa jumlah korban RS sebenarnya ada sekitar 195 orang.

Seluruh kejahatan itu dilakukan pria kelahiran Jambi tersebut sejak 1 Januari 2015 hingga Juni 2017. RS datang ke Inggris pada 2007 dengan visa pelajar.

Universitas Manchester yang menjadi tempat RS menimba ilmu mencabut dua gelar magister yang disandangnya.

Pejabat KBRI London, Gulfan Afero, menyatakan pihak kampus mencabut dua gelar akademik itu atas pertimbangan keputusan Pengadilan Manchester pada 6 Januari lalu.

# Dari berbagai narasumber.

( ZP2 ).

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi
DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah
Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam
Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara
Penemuan Mayat Bayi di Koja Gegerkan Warga, Polisi Kejar Dalang di Baliknya
Kepala Bakamla RI Hadiri Parade Hari Republik India Ke-76 di New Delhi
LKBPH PWI Pusat, Gelar Stand Bantuan Hukum Tentang Problematika Hukum Di Dunia Pers Indonesia Pada HPN Kalsel 2025

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Diduga Gelapkan Rp 1,05 Miliar dengan Modus Investasi Properti, EF Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:25 WIB

DPD Pemuda LIRA Kota Bekasi: Jangan Klaim Keabsahan Organisasi dengan Dokumen Tidak Sah

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Satgas Damar Bais TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Hang Nadim Batam

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Dua Remaja Buang Janin di Koja, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:56 WIB

Proyek Pembongkaran Wisma Fajar Diduga Bahayakan Keselamatan, LP2KP Desak Penghentian Sementara

Berita Terbaru

Berita

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI-Polri 2025

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:45 WIB