Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Catatan Redaksi Minggu ini :

Belakangan ini, berbagai media menampilkan pemberitaan mengenai DA yang disebut-sebut sebagai gembong narkoba kelas kakap. Bahkan tidak sedikit media memajang foto wajah DA secara utuh tanpa blur, serta menuliskan nama lengkap tanpa inisial. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana perginya penghormatan terhadap Kode Etik Jurnalistik? Minggu, (7/12/25).

Di Indonesia—bahkan secara internasional—media diwajibkan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Artinya, sebelum ada keputusan hukum yang tetap, setiap orang masih berstatus terduga, bukan pelaku yang sudah dipastikan bersalah.

Baca Juga :  Danrem 023/KS Pimpin Penyerahan Jabatan Kasrem, Tegaskan Jabatan Sebagai Amanah

Media bukan lembaga peradilan. Media tidak memiliki kewenangan menghakimi ataupun menjatuhkan vonis melalui pemberitaan. DA memang disebut sebagai anggota sindikat narkoba besar dengan barang bukti mencapai 5 ton narkoba. Namun, siapa yang menyatakan? Apakah sudah ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap?

Selama keputusan tersebut belum ada, jurnalis wajib menulisnya sebagai terduga dan memastikan bahwa pemberitaan tidak menjerumuskan opini publik seolah-olah keputusan pengadilan telah dijatuhkan.

Ironisnya, lembaga yang selama ini digadang sebagai pengawas etika pers—Dewan Pers—tampak kehilangan kontrol terhadap maraknya pelanggaran kode etik terkait pemberitaan semacam ini. Banyak media berlomba-lomba memuat berita sensasional demi klik, mengorbankan prinsip dasar jurnalistik.

Baca Juga :  Media Zonapers Kembali Gelar Charity Golf Ke 3 Piala Irjen Pol (P) DR.Ronny F Sompie, SH, MH

Bagi para pemimpin redaksi dan jajaran redaksi, sudah saatnya kembali membuka dan memahami Kode Etik Jurnalistik Indonesia. Media tidak boleh mengarahkan opini publik untuk menganggap seseorang telah bersalah sebelum pengadilan memutuskan.

Perlu diingat, media bukan penentu hukum. Media bukan alat keberpihakan. Tugas media adalah menyampaikan informasi secara berimbang, akurat, dan netral.

Pimred zonapers.com

Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB