ZONAPERS.COM, Sulawesi Barat– Dunia pers kembali berduka dengan hilangnya nyawa seorang jurnalis bernama Demas Laira (28) yang bekerja di Media Nasional kabardaerah.com, yang beralamat Dusun Marga Mulya Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak Mamuju Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, Demas ditemukan tergeletak dengan beberapa tusukan di tubuh pinggir jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, Sulbar, Rabu malam (19/08/2020) lalu.
Polisi yang datang ke lokasi penemuan jasad wartawan tersebut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab kematian korban. Di lokasi kejadian tersebut, polisi menemukan sejumlah barang milik korban di antaranya sepeda motor, dompet dan kartu pers.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah Inspektur Polisi Satu Agung Setyo Negoro mengatakan, masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat wartawan tersebut.
“Di lokasi penemuan jasad wartawan tersebut, juga ditemukan motor milik korban, kartu identitas serta sepatu sebelah kanan yang belum kami tahu pemiliknya,” kata Agung Setyo Negoro.
Polisi masih mendalami kasus ini. Apakah korban tewas terkait dengan profesinya atau ada penyebab lainnya.
“Jenazah korban sudah diambil oleh pihak keluarganya. Terkait penyebab kematian, kami masih terus melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi,” tambah Agung.
Sementara itu, Pimpinan Umum media nasional kabardaerah.com mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kematian seorang wartawan, Demas Laira (28), di Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, yang diduga sebagai korban pembunuhan. Peristiwa tragis ini diduga terjadi pada Rabu (19/08/2020) malam.
Demas yang juga merupakan wartawan kabardaerah.com Sulbar ditemukan tidak bernyawa di pinggir jalan Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa Mateng, Sulbar.
“Pembunuhan terhadap wartawan bukanlah pembunuhan yang biasa. Ini merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers, perlawanan terhadap prinsip negara hukum,” ungkap Pimpinan Umum Nasional kabardaerah.com Aldoris Armialdi, Kamis (20/08/2020) dalam siaran persnya.
Apapun itu, seperti intimidasi, doxing, teror, ancaman bahkan sudah sampai menghilangkan nyawa harus menjadi atensi pihak kepolisian dalam melindungi kebebasan pers.
Tindakan pelaku teror selama ini dinilai telah mencederai Kemerdekaan Pers dan mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air, untuk itu kami mendesak pihak berwenang agar motif pembunuhan ini harus segera dibongkar, dan menangkap pelaku dan otak pelakunya.
Kami mengingatkan para pihak bahwa jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, semestinya masyarakat menempuh mekanisme Hak Jawab sesuai ketentuan UU Pers 40/1999, bukan melakukan intimidasi. Seandainya belum puas, bisa mengadukan permasalahan ke Dewan Pers.
“Jurnalis dan Pers tidak luput dari kesalahan. Kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan pembunuhan,” kata Aldoris.
(Red)