Sayid Iskandarsyah : Saya Masih Sekjen PWI Pusat Sampai Saat Ini

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah mengklarifikasi siaran pers Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang menyebutkan bahwa dirinya telah diberikan sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota PWI.

“Hingga saat ini saya masih anggota PWI aktif dan secara sah tetap sebagai sekjen PWI Pusat,” Kata Sayid dalam siaran pers nya di Jakarta, Senin, 24/6/24.

Sayid menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi organisatoris terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tanggal 16 April 2024 dan nomor 37/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian sementara Sayid Iskandarsyah tanggal 7 Juni 2024 cacat hukum dan belum berkekuatan hukum tetap.

” Saya sudah mengirimkan somasi dan kini saya sedang menyiapkan langkah hukum berupa laporan polisi dan gugatan ke Pengadilan,” Lanjutnya.

Sayid mengungkapkan bahwa dalam sanksi organisatoris yang diputuskan oleh dewan kehormatan sedikitnya terdapat 5 (lima) fakta yang membuktikan bahwa keputusan tersebut sewenang-wenang.

Baca Juga :  Yonmarhanlan III Siaga, TNI AL Bersiap Hadapi Ancaman Banjir di Jakarta

Yang pertama, Saya tidak pernah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Dewan Kehormatan. Adapun Dewan Kehormatan mempersoalkan tentang upaya pembelaan dirinya padahal hal tersebut dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28G Ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi.

Kedua, Keputusan DK yang memerintahkan pengembalian sejumlah uang dan membuat seolah-olah terdapat penyalahgunaan dana bukan merupakan kewenangan DK. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran sudah diatur secara tegas dipertanggungjawabkan dalam kongres yang sebelumnya diaudit.

“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil audit atas pelaksanaan dana UKW,” Kata Sayid.
Sedangkan yang ketiga, DK dalam memutuskan perkara tersebut belum memiliki tata cara penerimaan pengaduan dan pemeriksaan atas pelanggaran terhadap PD, PRT, KEJ dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). Selanjutnya yang keempat, dalam putusannya DK tidak cermat dalam menetapkan pelanggaran PD/PRT/KEJ/KPW. Hal itu dapat dilihat bahwa Keputusan DK berdasarkan keterangan Bendum MSS tanpa adanya klarifikasi dari pihak terkait yang menjeratnya seakan-akan tidak adanya persetujan Bendahara umum dalam hal menandatangani cheque.

Baca Juga :  TNI AD Gelar Apel Dansat

Sedangkan belakangan ditemukan bahwa keterangan MSS itu tidak lengkap dan telah diklarifikasi ulang yang bersangkutan kepada ketua DK. Bukan hanya itu DK menjerat diirinya melanggar KPW sedangkan dalam mukadimahnya sudah sangat jelas bahwa KPW itu disusun sebagai acuan dan panduan dalam menjalankan profesi di lapangan.
Kelima, Keputusan DK tersebut tidak ada rekomendasi dari dewan kehormatan provinsi. “Saya sebagai anggota PWI merasa prihatin dengan Keputusan DK yang sewenang-wenang tersebut,” Tutup Sayid.

# Dari berbagai Nara Sumber

Redakai.

Berita Terkait

Bupati Gunung Mas Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil
Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta
Ramadhan Berkah, Persit Korem 023/KS Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
PWI Kaltim Usai Melakukan Konkerprov Sebagai Barometer Kerja Kepengurusan
BRADER Gelar Santunan Anak Yatim & Sembako Murah Di Jabar, Ramadan Penuh Berkah
Gubernur Sulut Mayjen (P) Yulius Selvanus Tinjau Areal Universitas Islam Di Bolaang Mongondow
Kapolda Sumut Ajak Wartawan Sajikan Berita TAP, PWI: Wartawan Butuh Informasi
Heboh! Babinsa & Bhabinkamtibmas di Pati Diancam Somasi Oleh Oknum Pengacara ‘Kebal Hukum’

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:34 WIB

Bupati Gunung Mas Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:19 WIB

Kawanua Legend 2000 Berbagi Berkah Ramadhan Di Rawasari Jakarta

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:37 WIB

Ramadhan Berkah, Persit Korem 023/KS Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:45 WIB

PWI Kaltim Usai Melakukan Konkerprov Sebagai Barometer Kerja Kepengurusan

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:09 WIB

BRADER Gelar Santunan Anak Yatim & Sembako Murah Di Jabar, Ramadan Penuh Berkah

Berita Terbaru

Berita

Bupati Gunung Mas Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil

Sabtu, 15 Mar 2025 - 04:34 WIB