Zonapers.com, Persoalan sengketa tanah masih saja sering terjadi di masyarakat, dan paling dominan berupa klaim lahan yang masuk kawasan hutan. Agar tak lagi ada sengketa, Pemerintah berusaha melakukan penyelesaian dan memberi perlindungan hukum atas hak masyarakat (Pihak) yang menguasai tanah di kawasan hutan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No.88 .2017
Dengan pertimbangan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan, pemerintah memandang perlu dilakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Seperti yang terjadi di kampung Bunar desa Sukapada Kecamatan Pager Ageung Kabupaten Tasikmalaya.
Kampung yang terletak di kaki gunung Cakra Buana itu, ada kurang lebih 50 rumah dengan jumlah 65 kepala keluarga.
Masyarakat tersebut udah berpuluh puluh tahun mendiami kampung Bunar….. Tapi kepemilikan rumah dan tanah mereka masih dalam kepemilikan kawasan hutan.
Rabu 9 November masyarakat kampung bunar desa sukapada mengadakan rembugan berdiskusi dengan Gema PS (Gerakan Masarakat Perhutana Sosial) untuk mengajukan percepatan pembebasan lahan sengketa.
Rembugan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukapada Achmad hidayat dan juga wakil dari Kepolisian Sektor Kecamatan Pager Ageung.
Dalam pertemuan itu dihadiri juga oleh Karom Iskandar S,Pdi selalu Ketua GEMA PS Kabupaten Tasikmalaya dan Ketua DPW Jawa Barat dan Banten Acep Solahudin.
Karom memberikan Arahan kepada warga masyarakat kampung Bunar, supaya membuat pengajuan percepatan pembebasan lahan kepada Kementrian.
Kita jangan takut memperjuangkan ini karena kita tidak melawan hukum dan pemerintah…. Justru kita mendukung peraturan dan program yang di buat pemerintah…. Ujar nya dengan penuh semangat…!
Semangat Hari pahlawan…! Makmur rakyat nya….Maju bangsa nya untuk Indonesia jaya.
(Wira cakra buana).