ZONAPERS.com, Sulut – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang di lakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PETI di awali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usah.
Disisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perudang-undangan yang menganaktirikan pertambangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong meraknya PETI.
Penelitian ini dilakukan di Polres Kuantan Singingi dengan fokus penelitian di Satreskrim Bagian Tipiter Unit II. Dimana Subjek lain adalah aparat kecamatan, aparat desa, dan masyarakat untuk dijadikan sebagai informan. sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dan dianalisi dengan analisis Kualitatif,(21/3/22).
Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini cukup meresahkan, pasalnya akibat penambangan tersebut kerugian negara dari sisi ekonomi hingga perusakan lingkungan tidak terhitung lagi.
Sementara itu dua anak buah Alken berinisal IK dan GT yang melindungi tambang emas ilegal di Boltim seolah olah berkeledid dan tidak tau apa apa. Padahal kegiatan mereka sudah di ketahui oleh semua pihak aparat kepolisian namun diduga dua oknum ini terus mengalihkan agar tidak tercium siasat buruknya, terbukti ketika di konfirmasi oleh media via WhatsApp mengatakan tidak Kenal dengan yang bersangkutan!.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburrahman mengatakan pengawasan di lapagan harus terus dilakukan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Polri.
Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.
“Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” kata Habiburrahman
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengecek permasalahan keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan. IUP itu diduga bermasalah.
“Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujar Listyo Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat,
Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU 3/ 2020 tentang perubahan UU 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.
Redaksi/OwenPutra