Seolah tidak kenal dengan Alken dua oknum Ik dan GT Lindungi PETI milik Alken

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, Sulut – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang di lakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PETI di awali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usah.

Disisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perudang-undangan yang menganaktirikan pertambangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong meraknya PETI.

Penelitian ini dilakukan di Polres Kuantan Singingi dengan fokus penelitian di Satreskrim Bagian Tipiter Unit II. Dimana Subjek lain adalah aparat kecamatan, aparat desa, dan masyarakat untuk dijadikan sebagai informan. sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dan dianalisi dengan analisis Kualitatif,(21/3/22).

Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini cukup meresahkan, pasalnya akibat penambangan tersebut kerugian negara dari sisi ekonomi hingga perusakan lingkungan tidak terhitung lagi.

Sementara itu dua anak buah Alken berinisal IK dan GT yang melindungi tambang emas ilegal di Boltim seolah olah berkeledid dan tidak tau apa apa. Padahal kegiatan mereka sudah di ketahui oleh semua pihak aparat kepolisian namun diduga dua oknum ini terus mengalihkan agar tidak tercium siasat buruknya, terbukti ketika di konfirmasi oleh media via WhatsApp mengatakan tidak Kenal dengan yang bersangkutan!.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburrahman mengatakan pengawasan di lapagan harus terus dilakukan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Polri.

Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.

“Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” kata Habiburrahman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengecek permasalahan keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan. IUP itu diduga bermasalah.

“Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujar Listyo Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat,

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU 3/ 2020 tentang perubahan UU 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.


Redaksi/OwenPutra

Baca Juga :  Jelang Di Buka Pasar Tanah Abang Dan Mal Di Jakarta

Berita Terkait

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud
Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat
Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal
Mangkirnya Terduga Pemalsuan Akta PWI Ke Bareskrim Mabes Polri
Irjen Pol (P) DR.Ronny Frangky Sompie, SH, MH : Soliditas Polri Kunci Menjaga Kepercayaan Publik Dan Keamanan Nasional
Sudah 29 Pengurus Provinsi Terdaftar Di HPN 2025 Kalsel, Luar Biasa Dukungannya

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:14 WIB

HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:03 WIB

Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:15 WIB

Zainal Helmie, Ketua PWI Kalsel Yang Pandai Mengelola Kompleksitas, HPN 2025 Banjarmasin Menjadi Fenomenal

Berita Terbaru

Berita

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Selasa, 25 Feb 2025 - 09:26 WIB

Advertise

FH.UK.Atmajaya Buka PKPA, Let’s Joint With Us

Senin, 24 Feb 2025 - 14:04 WIB

Berita

Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru

Senin, 24 Feb 2025 - 10:38 WIB