Seolah tidak kenal dengan Alken dua oknum Ik dan GT Lindungi PETI milik Alken

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, Sulut – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang di lakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PETI di awali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usah.

Disisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perudang-undangan yang menganaktirikan pertambangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong meraknya PETI.

Penelitian ini dilakukan di Polres Kuantan Singingi dengan fokus penelitian di Satreskrim Bagian Tipiter Unit II. Dimana Subjek lain adalah aparat kecamatan, aparat desa, dan masyarakat untuk dijadikan sebagai informan. sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dan dianalisi dengan analisis Kualitatif,(21/3/22).

Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini cukup meresahkan, pasalnya akibat penambangan tersebut kerugian negara dari sisi ekonomi hingga perusakan lingkungan tidak terhitung lagi.

Sementara itu dua anak buah Alken berinisal IK dan GT yang melindungi tambang emas ilegal di Boltim seolah olah berkeledid dan tidak tau apa apa. Padahal kegiatan mereka sudah di ketahui oleh semua pihak aparat kepolisian namun diduga dua oknum ini terus mengalihkan agar tidak tercium siasat buruknya, terbukti ketika di konfirmasi oleh media via WhatsApp mengatakan tidak Kenal dengan yang bersangkutan!.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburrahman mengatakan pengawasan di lapagan harus terus dilakukan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Polri.

Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.

“Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” kata Habiburrahman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengecek permasalahan keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan. IUP itu diduga bermasalah.

“Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujar Listyo Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat,

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU 3/ 2020 tentang perubahan UU 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.


Redaksi/OwenPutra

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Babinsa Pilangrejo Dampingi Pengukuran Tanah Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Berita Terkait

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat
Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran
Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah
DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Senilai Rp1,3 Miliar ke KKB Puncak Jaya
Dua Srikandi Pendaki Puncak Jayawijaya Papua, Gugur Saat Jalur Turun Dari Puncak Cartenz
PWI Pusat Pecat Tiga Pengurus PWI Riau, Nama Nama Dihilangkan Dari Website Resmi PWI Nasional
PWI Pusat Tidak Pernah Menunjuk Plt di PWI Prov Sulut, Vocke Masih Ketua yang Sah

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 11:46 WIB

Wina Armada Ngawur Lagi, Hendry Ch Bangun Masih Ketua Umum PWI Pusat

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:32 WIB

Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21 WIB

Ketum PWI Pusat : Ady Indra Pawennari, Bendahara PWI Kepri yang Sah

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:16 WIB

DKI Akan Tambah Tenaga Damkar Dan PPSU, Semoga Tenaga Aktif Yang Sudah Ada Juga Di Sejahterakan Pendapatannya

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:48 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Senilai Rp1,3 Miliar ke KKB Puncak Jaya

Berita Terbaru