Seolah tidak kenal dengan Alken dua oknum Ik dan GT Lindungi PETI milik Alken

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ZONAPERS.com, Sulut – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah usaha pertambangan yang di lakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, yang dalam operasinya tidak memiliki izin dan instansi pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PETI di awali oleh keberadaan para penambang tradisional, yang kemudian berkembang karena adanya faktor kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja dan kesempatan usah.

Disisi lain, kelemahan dalam penegakan hukum dan peraturan perudang-undangan yang menganaktirikan pertambangan (oleh) rakyat, juga ikut mendorong meraknya PETI.

Penelitian ini dilakukan di Polres Kuantan Singingi dengan fokus penelitian di Satreskrim Bagian Tipiter Unit II. Dimana Subjek lain adalah aparat kecamatan, aparat desa, dan masyarakat untuk dijadikan sebagai informan. sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dan dianalisi dengan analisis Kualitatif,(21/3/22).

Aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini cukup meresahkan, pasalnya akibat penambangan tersebut kerugian negara dari sisi ekonomi hingga perusakan lingkungan tidak terhitung lagi.

Sementara itu dua anak buah Alken berinisal IK dan GT yang melindungi tambang emas ilegal di Boltim seolah olah berkeledid dan tidak tau apa apa. Padahal kegiatan mereka sudah di ketahui oleh semua pihak aparat kepolisian namun diduga dua oknum ini terus mengalihkan agar tidak tercium siasat buruknya, terbukti ketika di konfirmasi oleh media via WhatsApp mengatakan tidak Kenal dengan yang bersangkutan!.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburrahman mengatakan pengawasan di lapagan harus terus dilakukan baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Polri.

Sebab, penambangan yang tidak berkontribusi dan cenderung merugikan masyarakat sekitar tersebut bisa berdampak negatif terhadap kelestarian alam.

“Pertambangan tanpa izin pasti tidak memenuhi prosedur dan bisa merusak kelestarian alam. Ini dampaknya banyak, jadi yang terlibat langsung maupun tidak langsung harus ditindak secara hukum,” kata Habiburrahman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan mengecek permasalahan keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan. IUP itu diduga bermasalah.

“Kami akan proses dan cek bagaimana asal usulnya sehingga bisa keluar,” ujar Listyo Sigit dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat,

Hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU 3/ 2020 tentang perubahan UU 4/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pasal ini secara tegas menyebutkan bahwa, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 miliar.


Redaksi/OwenPutra

Baca Juga :  Danrem Secara Resmi Buka Karya Bhakti Serbuan Teritorial Korem 073/Makutarama di Desa Bedono, Sayung, Demak

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Pangdam I/BB Tinjau Langsung Jalan Tarutung–Sibolga Yang Sempat Terputus Akibat Bencana Alam.
FWK : Pejabat Jangan Anti Kritik, PERS Selalu Hadir Untuk Kepentingan Publik
Terlewatkan.. Kondisi SMK Negeri I Badiri, Tertimbun Lumpur Dan Kayu, Akibat Banjir Bandang.

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Kamis, 25 Desember 2025 - 10:04 WIB

FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:29 WIB

Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB