zonapers.com, JAKARTA – Seorang warga yang berada di kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara Melvin Edward Pontoh mengeluhkan penegak hukum yang ada di wilayahnya, dimana kasus yang sering di abaikan bahkan Laporan yang pernah masuk ke pihak kepolisian didaerahnya sampai sekarang belum ada tindakan lanjutan dari pihak penegak hukum.
Melvin yang terus berjuang sampai di jakarta pun tidak pernah lelah dan menurutnya semoga melalui Media, Surat terbuka ini Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo bisa dengar dan baca sehingga apa yang menjadi masalah kami sebagai rakyat Indonesia bisa di selesaikan. Melvin menyampaikan hal ini kepada awak media ketika di wawancara di Jakarta.
“Saya buat karena sudah setahun lebih saya mengirim Surat kepada Bapak Kapolri melalui Karowasidik dan Kadiv Propam Mabes Polri dalam hal ini jauh-jauh datang mengantar langsung surat permohonan perlindungan hukum tapi belum mendapatkan balasan positif sehingga dengan ini saya memberanikan diri membuat surat terbuka ini” Ungkap Melvin.
Inilah Isi Surat dari Melvin Edward Pontoh,
Yang terhormat,
Bapak Kapolri RI
Jend Listyo Sigit Prabowo
di –
Tempat
Bapak Kapolri yang saya hormati Pertama tama saya memperkenalkan diri nama MELVIN EDWARD PONTOH, Alamat Kel Sawang Bandar Kec Tahuna, Kab Kepulauan Sangihe, Prop Sulawesi Utara, Indonesia.
Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang kami hormati, mohon agar bapak dapat menindak para oknum Penyidik yang tidak Profesional didalam menjalankan tugasnya dan kuat dugaan kami telah menjual belikan hukum dan keadilan di negeri ini khususnya di Propinsi Sulawesi Utara, sebagaimana saya telah melaporkan tindak pidana Pemalsuan tanda tangan dan Pencatatan Palsu ke Polda Sulut untuk mendapatkan keadilan tapi pada kenyataannya sangat pahit dan sulit bagi kami masyarakat kecil di perbatasan negeri ini untuk mendapatkan keadilan, rasanya keadilan hanya buat mereka yang sanggup membayar, sebagaimana saya telah melaporkan suatu tindak pidana ke Polda Sulut dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/223/V/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 04 Mei 2021, dimana Polda Sulut telah meng SP3 dalam Lidik kasus ini tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli (karena pihak terlapor tidak mau memberikan) begitu hebatnya sehingga Polisi pun taat sama mereka dan menghentikan Penyelidikan begitu saja, sungguh miris rasanya kalau Bapak Kapolri mengatakan POLRI PRESISI, karena pada kenyataannya hal itu jauh api dari panggang.
Permohonan saya meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus ditolak oleh Penyidik Polda Sulut dengan alasan Polda Sulut telah melakukan gelar perkara secara internal, hal ini sangat menyakitkan kami, dimana transparansi dan akuntabelnya Polri?
Dugaan kuat ini terjadi karena ada permainan antara oknum penyidik dan terlapor, dimana Penyidik Polda Sulut bertindak seolah-olah lawyer atau juru bicara dari terlapor (ada Bukti rekaman).
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, dengan harapan mendapat perhatian dan belas kasihan dari Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo buat kami yang terzolimi.
Dari kami rakyat
Yang terzolimi.
Tahuna, 15 September 2022
MELVIN EDWARD PONTOH.