Zonapers.com, Jakarta – Kasus yang menimpa Seorang warga Manado John Hamendra dimana sudah 6 tahun menunggu pengembalian sertifikatnya yang di blokir oleh Badan Pertanahan (BPN) Manado hingga sampai sekarang masih menunggu keadilan, disampaikan oleh John Hamendra kepada awak media pada Rabu (18/1/23).
John Hamendra mengeluhkan atas tindakan BPN Manado yang merasa dirinya di permainkan atas tanah miliknya yang terombang-ambing Kesana kemari demi mendapatkan sertifikatnya yang telah di Blokir oleh BPN Manado.
Dan ia berharap bisa sampai kepada pihak terkait kasus yang ia alami ini lewat Media, terkhusus kepada Presiden Jokowidodo dan tentunya kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
“Ya, saya sudah menunggu 6 tahun untuk pengembalian Sertifikat saya, kalaupun Pidana kasus Hukum yang saya alami, sudah saya jalankan, jadi tidak ada hubungannya dengan sertifikat saya”, ungkap John Hamendra.
Persoalannya adalah ketika saya terus memperjuangkan kasus ini, sampai dengan hari ini. Saya sangat dirugikan baik secara materi, waktu, pikiran.
Apa alasan BPN Manado melakukan Pemblokiran dengan Sertifikat saya. Saya sangat di rugikan, kerjasama saya dengan Partner membangun Hotel terhambat tidak bisa terlaksana.
Lanjutnya, yang saya tahu bahwa lembaga atau institusi yang berhak melakukan pemblokiran itu pertama kepolisian kedua kejaksaan ketiga KPK.
Tapi kini tidak ada permohonan pemblokiran dari ketiga institusi atau pengadilan tersebut tapi, malah yang melakukan pemblokiran BPN Manado secara sepihak.
Adapun kronologi penyelesaian pidana perkara ia alami, John Hamendra menjelaskan kalau mengacu kepada masalah pertanahan atau pengadilan saya sudah menjalani hukuman saya, dan kemudian Bank BNI telah melakukan gugatan kepada Bank Danamon Sebagai pemegang hak tanggungan tingkat 1 dan kemudian gugatan tersebut di menangkan oleh Bank Danamon. Memenangkan perkara tersebut baik di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Dan karena Bank BNI jaksa pengacara tidak melakukan Kasasi sehingga gugatan tersebut menjadi Ikrar.
Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan penetapan. Penetapan berbunyi agar saya menyelesaikan tanggung jawab saya kepada Bank Danamon. Setelahnya Bank Danamon harus mengembalikan sertifikat saya, dan meminta kepada BPN Manado untuk membuka Blokir sertifikat saya. Itupun tidak di gubris oleh BPN Manado.
Padahal kedua sertifikat saya telah di nyatakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak ada catatan pidana. Saya sudah mempertanyakan hal ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lewat surat, apakah tanah saya ada catatan Pidananya dan Kejaksaan menjawab tidak ada.
Yang saya hormati pak menteri ATR BPN, tentunya dengan tugas yang berat yang telah dipercayakan oleh Bapak Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah, dan pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa yang diberantas juga mafia Pertanahan, yang bermain di balik ini semua.
Saya meminta dan memohon kepada bapak Hadi tjahjanto Menteri Agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional agar segera membuka blokir saya segera menyelesaikan semua permasalahan pemblokiran ini karena ini sudah sangat merugikan saya.
“Jangka waktu blokir telah diatur dalam Pasal 13 Permen ATR/BPN 13 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa catatan blokir berlaku 30 hari sejak tanggal pencatatan dan dapat diperpanjang dengan perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan”. Jelas disini tertuang dalam undang-undang, ada apa dengan BPN Manado.
Saya akan bersurat kepada Presiden Jokowi untuk meminta keadilan, karena ini sudah diluar dari batas kewajaran Saya tidak punya sengketa. Saya tidak punya hutang kepada gegara. Kenapa sertifikat saya harus diblokir sampai 6 tahun.
Harapan saya kepada Menteri ATR/BPN bapak Hadi tjahjanto agar bisa mendengar dan memperhatikan kasus saya, saya tau bahwa bapak menteri sangat besar tanggung jawab yang di berikan presiden dan saya juga sebagai warga negara Indonesia ingin mendapatkan Keadilan.
Hingga berita ini di turunkan BPN Manado belum bisa di konfirmasi.