zonapers.com, Jakarta.
Oleh: Kompol Dr (Cand.) Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si
Pernyataan Gatot Nurmantyo yang menyebut Kapolri menantang kebijakan Presiden terkait larangan “menyentuh struktur Polri” memantik diskursus publik yang luas. Namun perdebatan ini berisiko bergeser dari substansi negara hukum menjadi konflik personal antartokoh.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kebijakan Presiden merupakan arah politik pemerintahan, sedangkan struktur dan kewenangan Kepolisian diatur secara tegas melalui undang-undang. Keduanya berada dalam rezim yang berbeda. Oleh karena itu, sikap Kapolri yang tetap berpegang pada kerangka hukum tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bentuk pembangkangan terhadap Presiden.
Secara akademik, persoalan ini menunjukkan masih kuatnya kecenderungan publik mencampuradukkan kebijakan politik dengan norma hukum. Struktur Polri bukan wilayah pidato atau preferensi personal, melainkan wilayah legislasi dan konstitusi. Perubahan terhadapnya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.
Kritik politik tentu sah dalam demokrasi. Namun, menyederhanakan relasi hukum dan kekuasaan menjadi narasi “menantang Presiden” justru berpotensi melemahkan prinsip checks and balances serta menurunkan kualitas diskursus publik.
Dalam negara hukum, loyalitas aparat penegak hukum tidak diukur dari seberapa cepat mengikuti arus politik, melainkan dari kesetiaan pada konstitusi. Justru dengan menjaga Polri tetap berjalan sesuai undang-undang, kepercayaan publik terhadap negara dapat dipertahankan.
SB-007.
Redaksi.



































































