Tambang Legal: Sah Secara Administratif, Bermasalah Secara Substantif

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Oleh: Dr (C) Sandy Budiman, SH., SIK., M.Si alumni Akpol 2007

Banyak tambang berizin justru menjadi sumber konflik dan kerusakan lingkungan. Persoalan utama terletak pada:
Perizinan yang lemah secara substantif
Izin Usaha Pertambangan (IUP) sering terbit tanpa uji kelayakan lingkungan dan sosial yang ketat. AMDAL kerap berhenti sebagai dokumen administratif, bukan instrumen pengendali risiko.


Pengawasan pascatambang yang absen
Kewajiban reklamasi dan pascatambang sering diabaikan, sementara sanksi administratif maupun pidana jarang diterapkan secara konsisten.
Manipulasi kewajiban negara
Praktik under-reporting produksi dan manipulasi royalti menggerus penerimaan negara, namun jarang ditindak sebagai kejahatan serius.


Dalam konteks ini, tambang legal berubah menjadi legal secara izin, tetapi ilegal secara etika, lingkungan, dan keadilan sosial.
Tambang Ilegal: Kejahatan yang Dilindungi Sistem
Tambang ilegal tidak mungkin bertahan tanpa dukungan struktural. Operasi tanpa izin, penggunaan alat berat, dan distribusi hasil tambang menunjukkan adanya:
Pembiaran aparat
Perlindungan oknum pejabat
Aliran dana gelap yang berkelanjutan
Tambang ilegal bukan kejahatan individu, melainkan kejahatan terorganisir berbasis sumber daya alam.

Baca Juga :  Kepala BP2MI: Jangan Ada Lagi Penempatan PMI Secara Diam-diam!


Mafia Tambang: Kejahatan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Mafia tambang bekerja melalui tiga lapis utama:
Perizinan bermasalah (izin diperdagangkan, perusahaan boneka)
Backing kekuasaan (oknum aparat, birokrasi, dan elit politik)
Manipulasi hukum (penegakan hukum berhenti di operator lapangan)
Penegakan hukum yang hanya menyasar pekerja tambang tanpa menyentuh aktor intelektual justru memperkuat impunitas.


Kritik Akademik terhadap Negara
Masalah pertambangan Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan kelebihan aturan tanpa konsistensi penegakan. Negara terjebak dalam logika administrasi—mengukur keberhasilan dari jumlah izin dan produksi—bukan dari keberlanjutan dan keadilan.


Koordinasi antara Polri, Kejaksaan, Kementerian ESDM, dan KPK masih bersifat sektoral, bukan sistemik. Akibatnya, penindakan berjalan parsial dan tidak menyentuh akar masalah.
Solusi Strategis dan Terukur
Audit nasional IUP berbasis risiko
Fokus pada dampak lingkungan, konflik sosial, dan kepatuhan finansial.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kelapa Gading


Pendekatan follow the money
Menempatkan kejahatan tambang sebagai tindak pidana ekonomi dan pencucian uang.
Penegakan hukum berbasis aktor utama
Menyasar pengendali modal dan jaringan, bukan sekadar operator lapangan.
Transparansi produksi dan royalti digital
Integrasi data lintas lembaga untuk menutup ruang manipulasi.
Perlindungan hukum masyarakat dan pelapor
Negara wajib hadir melindungi warga, bukan sekadar menjaga investasi.


Penutup
Selama negara masih memandang pertambangan sebagai urusan izin dan target produksi, mafia tambang akan selalu menemukan ruang hidup. Reformasi pertambangan hanya akan berhasil jika negara berani keluar dari jebakan administratif dan menempatkan hukum, lingkungan, dan keadilan sosial sebagai satu kesatuan kebijakan.
Pertanyaannya bukan lagi apakah tambang legal atau ilegal, melainkan apakah negara sungguh berdaulat atas sumber daya alamnya sendiri.

SB-007

Redaksi.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit
Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.
Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.
Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember
Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026
Kemenag RI Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1447 H Sore Ini
SMPN 120 Kelas IX Jakarta Tampilkan Semangat Toleransi Dalam Perayaan Imlek Di Pura Candra Prabha
Pasangan Firli Bahuri-M. Ahsan Juara Piala Gong Xi Fa Chai 2026

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:43 WIB

Danrem 023/KS Serahkan Kunci Rumah Dinas Bantuan Kasad Untuk Prajurit

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:23 WIB

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Senin, 23 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:50 WIB

Jasaraharja Putera Hadirkan Booth Literasi Keuangan Dan Solusi JRP Di Universitas Jember

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:44 WIB

Zonapers Kembali Tebar Kebaikan Lewat Ramadhan Berbagi 2026

Berita Terbaru

Berita

Dedi Dan Polda Jabar Jemput 12 Korban TPPO di Sikka.

Selasa, 24 Feb 2026 - 08:23 WIB

Berita

Polda Jabar Dan KDM Jemput Pekerja Hiburan Di Sikka.

Senin, 23 Feb 2026 - 12:48 WIB