Tasikmalaya : 40 Ribu Pasangan Nikah Siri Di Data

- Jurnalis

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Tasikmalaya.

Terkait dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tentang Pasangan yang menikah siri akan mendapat pengakuan dari Pemerintah, dimana namanya nanti akan tercantum di Kartu keluarga lelaki yang menikahinya, asalkan ada Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ( SPJM ) dari pihak orang tua agar nantinya anak yang terlahir bisa terbit Akta Kelahiran, Selasa 12/10/21.

Baca Juga :  Dandim 0716/Demak Hadiri Pelantikan Ketua KADIN Demak

Tak dinyana, hampir 40 ribu pasangan nikah siri mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Tasikmalaya.

” Disdukcapil telah mengeluarkan akta kelahiran bagi Keluarga yang di Kartu Keluarga statusnya nikahnya belum tercatat,” Ujar Wini selaku Kadisdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga :  Danramil 12/Mranggen Sisipkan Pesan Saat Hadiri Pemilihan Ketua BKAD Kecamatan Mranggen.

Administrasi kependudukan ini guna memenuhi hak sipil atas anak yang terlahir dikarenakan orang tuanya nikahnya belum tercatat atau nikah siri.

( Ibud Januar ).

Berita Terkait

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi
Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:55 WIB

Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA

Berita Terbaru