Tentang Berita Ballpress Illegal Di Balaraja,Ditreskrimsus Polda Banten Sampaikan Hasil Investigasi

- Jurnalis

Minggu, 12 Desember 2021 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Banten.

Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti dengan cepat informasi dari salah satu media tentang adanya temuan investigasi jurnalis terkait ballpress berisi pakaian bekas yang diimpor secara ilegal di Kawasan Gudang Surya Balaraja Blok E No. 22, Tangerang, Sabtu, 11/12/21.

“Sebagai bentuk pelayanan prima Polda Banten, maka sejak 19 November 2021 lalu, personel Ditreskrimsus telah melakukan rangkaian penyelidikan yang intensif terhadap informasi salah satu media tentang adanya ballpress ilegal berisi pakaian bekas di salah satu gudang di Balaraja,” kata Kabid Humas Polda Banten.

Dalam perkembangannya, temuan investigasi jurnalis tanggal 16 November 2021 lalu kemudian berkembang menjadi beberapa pemberitaan lanjutan yang juga menyampaikan bahwa seolah-olah ada kriminalisasi terhadap media ketika sumber informasi ballpress ilegal dimintai klarifikasi atas temuan investigasinya pada 16 November 2021 tersebut. “Tidak benar ada kriminalisasi terhadap teman-teman media, EA dan LAG dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana fakta-fakta yang dimilikinya sehingga dapat menyatakan bahwa ballpress itu berisi pakaian bekas dan sejauh mana fakta-fakta bahwa barang-barang di gudang tersebut adalah barang dari importasi yang ilegal. Kami respect dan menempatkan teman-teman media sebagai mitra strategis Polda Banten, sehingga sangat tidak mendasar diksi kriminalisasi media yang dibangun oleh EA,” Kata Shinto.

Baca Juga :  Pemberlakuan PPKM Berakhir Hari ini, Apakah Di perpanjang lagi

Kabid Humas Polda Banten kemudian menjelaskan bahwa selain EA dan LAG, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yaitu pemilik barang, personel dari Polsek Balarja bahkan pihak Bea Cukai dari Kantor Wilayah Banten. Selain itu, sesuai prosedurnya, personel Ditreskrimsus Polda Banten juga melakukan analisa dokumen dan pengecekan di dalam gudang bersama pihak bea cukai dan pemilik barang. Dalam penyelidikan juga terungkap adanya komunikasi antara EA dan personel Polsek yang perlu didalami sebagai motif EA yang sebenarnya. “Ada 9 orang yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan. Selain itu, juga telah dilakukan pengecekan dokumen dan barang-barang di lokasi bersama dengan pihak bea cukai dan pemilik barang, termasuk lintasan komunikasi EA dengan personel Polsek yang sesugguhnya sudah menggambarkan jelas motif awal EA” Jelas Shinto.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (10/12) untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana atas informasi gudang ballpress ilegal tersebut. “Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana atas aktivitas ekonomi di gudang Balaraja tersebut. Barang tersebut jelas bentuknya, bukan barang bekas melainkan barang baru, jelas dokumennya dan barang-barang tersebut tidak berasal dari importasi yang ilegal. Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak bea cukai dari Kanwil Banten saat dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus,” Kata Wadirreskrimsus Polda Banten, Akbp Hendi Kurniawan.

Baca Juga :  Jajaran polres pelabuhan Tanjung Priok Kawal Ketat 5 Mentri saat kunjungan

Atas meluasnya pemberitaan terkait investigasi jurnalis tersebut, termasuk adanya pengaduan terhadap Pamen Bidhumas Polda Banten serta seorang perwira di Polsek Balaraja ke Divpropam Polri, Shinto Silitonga menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pelapor dan menjadikan pelaporan tersebut sebagai sarana untuk introspeksi pelayanan informasi publik ke depan. “Terimakasih atas pengaduannya EA. Sebagai pelayan informasi publik, kami tentu saja dapat menjadikan momen ini sebagai bahan untuk mengintrospeksi pelayanan kami selama ini. Kami siap menjelaskan fakta-fakta hukum yang telah dieksplor oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Banten serta personel Polsek Balaraja ke pihak Divpropam Polri,” Tutup Shinto Silitonga.

Divhummas,Redaksi.

Berita Terkait

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan
Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih
Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024
Dengan Semangat Kibarkan Kebanggaan Bendera Yonmarhanlan III Berkibar Gagah di Langit Jakarta
Aksi Cemerlang Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad: Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser dari Malaysia
Bakamla RI Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di Tanjung Balai Karimun

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 10:02 WIB

Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan

Selasa, 19 November 2024 - 12:57 WIB

Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila

Selasa, 19 November 2024 - 00:41 WIB

Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan

Senin, 18 November 2024 - 14:55 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan BBM di Jatiasih

Minggu, 17 November 2024 - 22:26 WIB

Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB