Terkait Tindakan Salah Ketua RT, Lurah Pluit Di Panggil Polisi

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Ahmad Rosiwan membenarkan salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) diwilayah yang dipimpimnya diamankan Kepolisian terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial (Bansos).

“Memang benar oknum Ketua RT 02 di RW 022 Kelurahan Pluit berinisial AR diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 23 November 2020. Saya pun juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian,” terang Rosiwan di Kantornya, Pluit, Penjaringan, Rabu 25/11/20.

Ia menegaskan, oknum Ketua RT tersebut bukan dilakukan penangkapan, namun hanya diamankan kepolisian dari amukan warga. 

“Hasil pemeriksaan sementara, memang ada sebagian warga yang memberikan imbalan secara sukarela kepada oknum RT tersebut. Tetapi ada juga sebagian warga yang memberikan secara terpaksa,” Imbuhnya.

Dari ulah oknum RT tersebut Rosiwan telah diperiksa Polisi Pelabuhan Tanjung Priok, pada selasa (24/11/2020) untuk dimintai keterangan terkait oknum RT 02 RW 22 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga :  Danramil 12/Mranggen Sisipkan Pesan Saat Hadiri Pemilihan Ketua BKAD Kecamatan Mranggen.

Namun kata Rosiwan, pihaknya belum mengetahui secara rinci modus yang digunakan oknum Ketua RT 02 dalam melakukan pungutan liar kepada warganya.

Rosiwan menegaskan, Kelurahan Pluit sendiri telah melakukan himbauan dan surat edaran sejak tangal 24 bulan April 2020 lalu agar para RT/RW tidak bermain-main dengan bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

“Himbauan dan surat edaran tersebut telah diberikan jauh-jauh sebelumnya agar para RT/RW tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam pembagian Bansos kepada warga yang terdampak Covid-19, karena Bansos tersebut gratis. Sedangkan ongkos angkut juga telah diberikan yakni dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5 ribu dan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 3.500,” Tegasnya.

Baca Juga :  Babinsa Mranggen Dampingi Pemakaman Warga Dengan Prosedur Pemakaman Covid-19

Menurut Rosiwan, dari informasi yang ia peroleh besaran pungutan liar yang dilakukan RT 02/22 tersebut berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Pihaknya menegaskan jika terbukti bersalah Kelurahan Pluit akan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua RT. 

Pada kesempatan itu Rosiwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW di Wilayah kelurahan Pluit yang telah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan Pemda DKI. 

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW yang ada di Wilayah kelurahan Pluit sudah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan pemda DKI sampai saat ini lancar adapun oknum yang menyalah gunakan hanya kehilafan,” Pungkasnya.

# Dari berbagai Nara sumber.

( Njoy ).

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026
Program “Pemred Sahabat Desa” Resmi Diluncurkan di Bandung
Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Kariatun Resmi Masuk DPO Polda Sultra

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Minggu, 28 Desember 2025 - 11:24 WIB

Judol Semakin Menggurita, Negara Terlihat Kalah: OJK Kembali Bekukan Rekening Bank Dan E-wallet

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:12 WIB

Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa

Jumat, 26 Desember 2025 - 12:16 WIB

VIRAL! Penagihan Utang Berujung Premanisme, Kompol Sandy Budiman: “Debt Collector Bukan Penegak Hukum!”

Berita Terbaru

Berita

SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 se-Bogor Ditandatangani

Rabu, 31 Des 2025 - 21:05 WIB