Terkait Tindakan Salah Ketua RT, Lurah Pluit Di Panggil Polisi

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Ahmad Rosiwan membenarkan salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) diwilayah yang dipimpimnya diamankan Kepolisian terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial (Bansos).

“Memang benar oknum Ketua RT 02 di RW 022 Kelurahan Pluit berinisial AR diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 23 November 2020. Saya pun juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian,” terang Rosiwan di Kantornya, Pluit, Penjaringan, Rabu 25/11/20.

Ia menegaskan, oknum Ketua RT tersebut bukan dilakukan penangkapan, namun hanya diamankan kepolisian dari amukan warga. 

“Hasil pemeriksaan sementara, memang ada sebagian warga yang memberikan imbalan secara sukarela kepada oknum RT tersebut. Tetapi ada juga sebagian warga yang memberikan secara terpaksa,” Imbuhnya.

Dari ulah oknum RT tersebut Rosiwan telah diperiksa Polisi Pelabuhan Tanjung Priok, pada selasa (24/11/2020) untuk dimintai keterangan terkait oknum RT 02 RW 22 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga :  Para Pelaku Usaha Wisata Pantai Anyer Tuntut HMB Memohon Maaf Atau Akan Dilaporkan

Namun kata Rosiwan, pihaknya belum mengetahui secara rinci modus yang digunakan oknum Ketua RT 02 dalam melakukan pungutan liar kepada warganya.

Rosiwan menegaskan, Kelurahan Pluit sendiri telah melakukan himbauan dan surat edaran sejak tangal 24 bulan April 2020 lalu agar para RT/RW tidak bermain-main dengan bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

“Himbauan dan surat edaran tersebut telah diberikan jauh-jauh sebelumnya agar para RT/RW tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam pembagian Bansos kepada warga yang terdampak Covid-19, karena Bansos tersebut gratis. Sedangkan ongkos angkut juga telah diberikan yakni dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5 ribu dan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 3.500,” Tegasnya.

Baca Juga :  Artis Paranormal RK Ditangkap Polisi Di Duga Kasus Narkoba

Menurut Rosiwan, dari informasi yang ia peroleh besaran pungutan liar yang dilakukan RT 02/22 tersebut berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Pihaknya menegaskan jika terbukti bersalah Kelurahan Pluit akan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua RT. 

Pada kesempatan itu Rosiwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW di Wilayah kelurahan Pluit yang telah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan Pemda DKI. 

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW yang ada di Wilayah kelurahan Pluit sudah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan pemda DKI sampai saat ini lancar adapun oknum yang menyalah gunakan hanya kehilafan,” Pungkasnya.

# Dari berbagai Nara sumber.

( Njoy ).

Berita Terkait

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan
FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi
Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel
Media Harus Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terhadap DA
Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:34 WIB

Viral !! AF Alias Resbob Diduga Hina Suku Sunda, Polda Jabar Terima Laporan dari Berbagai Kalangan

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:34 WIB

FWK Desak Pemerintah Bentuk Badan Rehabilitasi Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Rumah Aktivis di Jalan Tayu–Pati Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:56 WIB

Eko Rajagukguk Resmi Menjabat Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:12 WIB

Persit Korem 023/KS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Alam Di Tapsel

Berita Terbaru