Terkait Tindakan Salah Ketua RT, Lurah Pluit Di Panggil Polisi

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Ahmad Rosiwan membenarkan salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) diwilayah yang dipimpimnya diamankan Kepolisian terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial (Bansos).

“Memang benar oknum Ketua RT 02 di RW 022 Kelurahan Pluit berinisial AR diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 23 November 2020. Saya pun juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian,” terang Rosiwan di Kantornya, Pluit, Penjaringan, Rabu 25/11/20.

Ia menegaskan, oknum Ketua RT tersebut bukan dilakukan penangkapan, namun hanya diamankan kepolisian dari amukan warga. 

“Hasil pemeriksaan sementara, memang ada sebagian warga yang memberikan imbalan secara sukarela kepada oknum RT tersebut. Tetapi ada juga sebagian warga yang memberikan secara terpaksa,” Imbuhnya.

Dari ulah oknum RT tersebut Rosiwan telah diperiksa Polisi Pelabuhan Tanjung Priok, pada selasa (24/11/2020) untuk dimintai keterangan terkait oknum RT 02 RW 22 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kapolres Indramayu dan Forkopimda Pastikan Keamanan Gudang Logistik KPU: Jaminan 24 Jam Jelang Pilkada 2024

Namun kata Rosiwan, pihaknya belum mengetahui secara rinci modus yang digunakan oknum Ketua RT 02 dalam melakukan pungutan liar kepada warganya.

Rosiwan menegaskan, Kelurahan Pluit sendiri telah melakukan himbauan dan surat edaran sejak tangal 24 bulan April 2020 lalu agar para RT/RW tidak bermain-main dengan bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

“Himbauan dan surat edaran tersebut telah diberikan jauh-jauh sebelumnya agar para RT/RW tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam pembagian Bansos kepada warga yang terdampak Covid-19, karena Bansos tersebut gratis. Sedangkan ongkos angkut juga telah diberikan yakni dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5 ribu dan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 3.500,” Tegasnya.

Baca Juga :  DANRAMIL 02/Bonang Kapten Edy Suwarso Berikan Evaluasi Guna Tingkatkan Kinerja Para babinsa

Menurut Rosiwan, dari informasi yang ia peroleh besaran pungutan liar yang dilakukan RT 02/22 tersebut berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Pihaknya menegaskan jika terbukti bersalah Kelurahan Pluit akan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua RT. 

Pada kesempatan itu Rosiwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW di Wilayah kelurahan Pluit yang telah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan Pemda DKI. 

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW yang ada di Wilayah kelurahan Pluit sudah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan pemda DKI sampai saat ini lancar adapun oknum yang menyalah gunakan hanya kehilafan,” Pungkasnya.

# Dari berbagai Nara sumber.

( Njoy ).

Berita Terkait

“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”
Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan
Polsek Wanaraja Sita 90 Botol Miras Ilegal di Malam Tahun Baru
Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat
Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan
Polemik Harun Masiku : Ketidaksesuaian Dengan Data Imigrasi Membuat Mantan Menteri Yasonna Laoly Terjerat KPK
LKBPH PWI Pusat Kecam Keras Pembakaran Kantor Redaksi di Bogor
Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran Brutal di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:36 WIB

“Pemilik DA Club 41 Dukung Polisi Berantas Narkoba, Minta Fokus pada Pelaku”

Kamis, 2 Januari 2025 - 00:22 WIB

Penundaan Klarifikasi Kasus Tanah di Desa Ceger, Warga Tagih Keadilan

Rabu, 1 Januari 2025 - 19:17 WIB

Polsek Wanaraja Sita 90 Botol Miras Ilegal di Malam Tahun Baru

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:58 WIB

Cemburu Membabi Buta, Gagan Siram Istri dan Anak dengan Air Keras, Polisi Bertindak Cepat

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:51 WIB

Sidang Praperadilan di PN Jakut: Tersangka Pencabulan Anak Tiri Klaim Difitnah, Keluarga Tuntut Keadilan

Berita Terbaru