Terkait Tindakan Salah Ketua RT, Lurah Pluit Di Panggil Polisi

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Jakarta.

Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Ahmad Rosiwan membenarkan salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) diwilayah yang dipimpimnya diamankan Kepolisian terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Bantuan Sosial (Bansos).

“Memang benar oknum Ketua RT 02 di RW 022 Kelurahan Pluit berinisial AR diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin 23 November 2020. Saya pun juga sudah dimintai keterangan oleh kepolisian,” terang Rosiwan di Kantornya, Pluit, Penjaringan, Rabu 25/11/20.

Ia menegaskan, oknum Ketua RT tersebut bukan dilakukan penangkapan, namun hanya diamankan kepolisian dari amukan warga. 

“Hasil pemeriksaan sementara, memang ada sebagian warga yang memberikan imbalan secara sukarela kepada oknum RT tersebut. Tetapi ada juga sebagian warga yang memberikan secara terpaksa,” Imbuhnya.

Dari ulah oknum RT tersebut Rosiwan telah diperiksa Polisi Pelabuhan Tanjung Priok, pada selasa (24/11/2020) untuk dimintai keterangan terkait oknum RT 02 RW 22 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga :  Polres Jakarta Pusat Terus Sweeping Pinjol Illegal

Namun kata Rosiwan, pihaknya belum mengetahui secara rinci modus yang digunakan oknum Ketua RT 02 dalam melakukan pungutan liar kepada warganya.

Rosiwan menegaskan, Kelurahan Pluit sendiri telah melakukan himbauan dan surat edaran sejak tangal 24 bulan April 2020 lalu agar para RT/RW tidak bermain-main dengan bantuan sosial baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

“Himbauan dan surat edaran tersebut telah diberikan jauh-jauh sebelumnya agar para RT/RW tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam pembagian Bansos kepada warga yang terdampak Covid-19, karena Bansos tersebut gratis. Sedangkan ongkos angkut juga telah diberikan yakni dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 5 ribu dan dari Kementerian Sosial sebesar Rp 3.500,” Tegasnya.

Baca Juga :  Banjir Bandang Landa Sukawening Garut Jawa Barat

Menurut Rosiwan, dari informasi yang ia peroleh besaran pungutan liar yang dilakukan RT 02/22 tersebut berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Pihaknya menegaskan jika terbukti bersalah Kelurahan Pluit akan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua RT. 

Pada kesempatan itu Rosiwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW di Wilayah kelurahan Pluit yang telah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan Pemda DKI. 

“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh ketua RT dan RW yang ada di Wilayah kelurahan Pluit sudah membantu kelancaran Bansos dari Kementerian Sosial dan pemda DKI sampai saat ini lancar adapun oknum yang menyalah gunakan hanya kehilafan,” Pungkasnya.

# Dari berbagai Nara sumber.

( Njoy ).

Berita Terkait

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan
Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral
Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan
Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum
Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.
HPN 2025 Di Kalsel Sukses Di Gelar, Presiden Prabowo Di Wakilkan Oleh Menbud
OPM Papua, Eksekusi Warga Yang Di Duga Mereka Seorang Inteljen,APH Selidiki Pelaku
Pembekuan Pengurus PWI DKI Dianggap Sah Oleh PN Jakarta Pusat

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:26 WIB

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Minggu, 23 Februari 2025 - 13:52 WIB

Bayar Bayar Bayar !! Lagu Kontroversi Yang Viral

Sabtu, 22 Februari 2025 - 21:42 WIB

Ketua LKBPH PWI Pusat, Datangi Polda Metro Jaya Untuk Buat Laporan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:45 WIB

Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:41 WIB

Korem 023/KS Kumandangkan, Perang Untuk Berantas Narkoba Di Wilayah jajarannya.

Berita Terbaru

Berita

Akhirnya Kades Kohod,ASN Resmi Ditahan

Selasa, 25 Feb 2025 - 09:26 WIB

Advertise

FH.UK.Atmajaya Buka PKPA, Let’s Joint With Us

Senin, 24 Feb 2025 - 14:04 WIB

Berita

Warga Prepedan Rt.08/09 Kamal, Sukseskan Pemilihan RT Baru

Senin, 24 Feb 2025 - 10:38 WIB